Infotangerang.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol-PP Kabupaten Tangerang menyebut terdapat oknum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat yang ikut membuang dan membakar sampah di TPS ilegal di Kampung Bugel, Kecamatan Tigaraksa.
“Kelihatanya ada oknum DLHK itu, masih dalam penelusuran juga,” ucap Kasatpol-PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana kepada Infotangetang.id, Selasa, 6 Agustus 2024.
Agus mengungkapkan, bahwa oknum pada DLHK Kabupaten Tangerang itu kesulitan membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, sehingga membuang sampah di TPS ilegal di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa tersebut.
“Informasinya oknum itu kesulitan membuang ke Jatiwaringin, kejauhan. Kebenaran ada ranah kosong dan pemiliknya gatau kemana (akhirnya dibuang disitu),” ungkap Agus .
Lebih lanjut Agus menerangkan, dalam hal ini Satpol-PP Kabupaten Tangerang menjadi bagian dari Tim Penanganan kasus pembuangan dan pembakaran sampah ilegal itu. Di mana, perbuatan pembuangan sampah di TPS ilegal itu sudah dilakukan sejak lama.
Maka dari itu, DLHK Kabupaten Tangerang harus mengambil langkah konkrit untuk menangani kasus sampah tersebut agar mendapat efek jera.
“Memang untuk membuat efek jera itu harus di tindak pidana. Satpol-PP bagian dari Tim satgas, tapi (Satpol-PP) tugas ny hanya penegakan perda dan perkada,” jelasnya.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
1 Komentar