Infotangerang.net – Salah satu anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Alvon K. Palma, mengatakan nilai kerugian terbesar yang dialami pendaftar gugatan class action mencapai Rp 8,7 miliar. Pendaftar itu, menurut Alvon, adalah pemilik mobil BMW yang hanyut saat banjir di Jabodetabek pada 1 Januari 2020.

“Kerugian Rp 8,7 miliar itu mobil mewah,” kata Alvon saat dihubungi, Jumat malam, 10 Januari 2020.

Menurut Alvon, pemilik mengaku mobil BMW yang terseret banjir itu menjadi viral di media sosial. Pemilik mobil melaporkan tiga mobil mewah yang ikut terendam banjir dengan estimasi nilai rugi Rp 8,7 miliar. Tiga mobil itu, yakni BMW, Lexus, dan Porsche.

Sebelumnya, video sebuah mobil BMW putih hanyut terbawa banjir sempat viral di media sosial pada 1 Januari 2020. Pemilik bernama Sagita mengatakan, mobilnya sedang terparkir di garasi rumah dan tiba-tiba turut terseret arus banjir. Sagita tinggal di Perumahan Laverde Serpong, Tangerang Selatan.

Kepada tim advokasi, pemilik mobil mengaku tinggal di Jakarta Barat. KTP pemilik, lanjut Alvon, juga tercantum domisili di Ibu Kota. Namun, Alvon tak membeberkan identitas pemilik. “Fakta yang kami miliki dia tinggal di Jakarta,” ucap Alvon.

Sebelumnya, Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 membuka pendaftaran bagi warga terdampak banjir untuk mengajukan gugatan class action terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Tim advokasi mengajak korban banjir menuntut ganti rugi.

Tim advokasi menilai perlu ada upaya hukum guna mencegah terjadi kembali dampak buruk dan kerugian akibat banjir di Ibu Kota. Alvon berujar pendaftaran sudah ditutup.

Per 9 Januari pukul 21.00 WIB, tim menerima 600 pendaftar. Sebanyak 243 orang masuk dalam daftar penggugat, 186 di antaranya mencantumkan nilai kerugian akibat banjir mencapai Rp 43,32 miliar. Kerugian terbesar Rp 8,7 miliar dan terendah Rp 890 ribu. (eva)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow