InfoTangerang.id – Menjelang pemilu 2024 mendatang, Kepala daerah yang akan maju dalam pemilihan legislatif (pileg) harus mundur dari jabatannya.
Hal tersebut disampaikan, Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra, bagi kepala daerah harus melakukan pengajuan untuk mundur itu harus sudah diajukan saat pendaftaran pencalonan.
“kepala daerah atau wakil kepala daerah yang ingin maju sebagai calon legislatif 2024 mendatang, diwajibkan mundur dari jabatannya. Begitu juga dengan pegawai negeri sipil (PNS) TNI maupun Polri.,” ujar Syailendra, Rabu (4/1/2023).
“Karena, kalau tidak mundur secara resmi sebagai Kepala daerah/wakil kepala daerah dan PNS termasuk TNI Polri, maka dipastikan akan digugurkan oleh KPU,” sambungnya.
Menurutnya, keputusan itu tertuang dalam peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD tingkat Provinsi maupun DPRD tingkat kota kabupaten.
“Ada juga dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 240 tentang pemilu, kepala daerah yang berniat untuk maju dalam Pileg 2024, harus mundur dan menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya saat pencalonan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, surat pengunduran diri tersebut, harus sudah diserahkan ke KPU, sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
“Hal ini merupakan amanat Undang-undang yang memang harus dipatuhi,” ujarnya.
Pasalnya, pendaftaran bagi calon anggota legislatif akan dimulai sekitar April 2023 mendatang.
“kepala daerah, misalnya Walikota Tangerang atau Wakil Walikota Tangerang, tidak serta merta harus mundur langsung dari jabatannya. Sebab dengan melampirkan berkas pengunduran diri yang sedang diproses ke Kemendagri. Surat tersebut diajukan bersamaan dengan berkas pendaftaran pencalonan sebagai anggota legislatif, ke KPU,” jelasnya.
Syailendra mengatakan, bukti surat pengunduran diri itu, baru harus dikantongi sebelum penetapan DCT pada Pileg 2024 sendiri.
“Nantikan pengunduran diri ke pimpinan tidak serta merta langsung diproses, nggak hari ini kita urus besok langsung keluar. Nah, itu masih diberi kesempatan sampai penetapan DCT dalam tahapan Pemilu November 2023 nanti. Setelah keluar bukti surat terkait pengunduran diri itu, baru dilampirkan, sebelum penerapan DCT itu,” pungkasnya. (MAY/ASN)