INFOTANGERANG.ID- Kabar baik, pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta 2025 resmi berlaku hari ini 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Program ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta yang jatuh pada 22 Juni mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa dengan adanya insentif ini, masyarakat cukup membayar pokok pajak saja, tanpa dikenakan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.

“Syaratnya sama seperti pembayaran pajak kendaraan biasa. Tapi kalau punya tunggakan, cukup bayar pokoknya saja. Dendanya dibebaskan,” ujar Lusiana.

Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2025 Berlaku untuk Semua Jenis Kendaraan

Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, selama terdaftar di wilayah DKI Jakarta.

Program pemutihan ini tidak otomatis diberikan, melainkan hanya untuk warga yang aktif membayar selama periode yang ditentukan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa insentif ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

“Bukan untuk yang tidak mau bayar pajak sama sekali. Pemutihan ini diberikan kepada warga yang membayar pajak dalam periode program,” tegas Pramono.

Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak

  • Pastikan kendaraan Anda terdaftar di DKI Jakarta.
  • Siapkan STNK, BPKB, dan KTP asli serta fotokopinya.
  • Datangi kantor Samsat terdekat di wilayah Jakarta atau lakukan pembayaran via online jika tersedia.
  • Bayar hanya pokok pajak tanpa dikenai denda.

Masyarakat diimbau untuk tidak menunda karena program pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta 2025 ini hanya berlaku selama dua setengah bulan. Setelah 31 Agustus 2025, denda pajak akan kembali diberlakukan seperti semula.

Pemutihan pajak kendaraan dari Pemprov DKI Jakarta menjadi momen tepat untuk menyelesaikan kewajiban tanpa beban denda.

Jangan sia-siakan kesempatan ini! Cek status kendaraanmu dan lakukan pembayaran sebelum batas waktu berakhir.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor