Infotangerang.id – Pengadilan Agama Tigaraksa Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 451 orang bercerai akibat terjerat judi online diwilayahnya.
Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Asma mengatakan, kasus perceraian akibat judi online itu tercatat dari Januari hingga Juli 2024.
“451 cerai gugat akibat judi online, ini angka yang angka biasa,” kata Ummi kepada Infotangerang.id di Pengadilan Agama Tigaraksa pada Jumat, 5 Juli 2024.
Ummi mengatakan bahwa ke 451 yang mengajukan cerai itu dari pihak perempuannya, dengan alasan mereka tidak sanggup menjalani hubungan akibat sang suami melakukan permainan judi online.
“Sehingga membuat ekonomi keluarganya hancur,” kata Ummi.
Menurutnya permainan judi online atau slot itu sangat mengkhawatirkan dan meresahkan, sehingga pihaknya meminta kepada pemerintah dan aparat untuk segera membasminya.
“Sungguh-sungguh meresahkan ini judi online atau slot itu. Kami meminta Pemerintah setempat segera membasmi tuntas hal itu,” tandasnya.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
1 Komentar