INFOTANGERANG.ID – Pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bisa mencairkan bantuannya melalui kantor pos terdekat.
Sejak dicairkan pada 3 Juli 2025 lalu, para penerima bisa mencairkan bantuannya secara tunai melalui aplikasi Pospay.
Lantas, pengambilan BSU di kantor pos berlangsung sampai kapan?
Batas Maksimal Pengambilan BSU di Kantor Pos
PT Pos Indonesia menyampaikan bahwa pengambilan BSU di kantor pos hanya bisa dilakukan maksimal 31 Juli 2025.
Kendati demikian, pihaknya menegaskan bahwa batas waktu pencairan bisa saja diperpanjang jika memang ada permintaan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Untuk itu, pekerja diimbau mengecek status penerima melalui aplikasi PosPay dan mencairkan bantuan sebelum berakhir.
Cara Cek Status Penerima BSU di Aplikasi PosPay
Sebelum datang ke kantor pos, Anda perlu mengecek status penerima BSU 2025 melalui aplikasi PosPay untuk mendapatkan QR Code yang nantinya wajib ditunjukkan saat melakukan pencairan.
Berikut ini cara melihat status penerima BSU di aplikasi Pospay:
- Unduh aplikasi Pospay di Google Play Store atau App Store
- Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi Pospay tanpa melakukan login
- Pada layar utama klik ikon huruf “i”
- Pilih ikon Kemnaker yang berbentuk lima tangan
- Pada kolom, silakan pilih jenis bantuan dengan klik Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025
- Masukkan NIK KTP pada kolom yang ada, kemudian Cek Status Penerima
- Apabila terdaftar, layar akan menampilkan QR Code yang wajib dibawa ke kantor pos sebagai bukti pencairan dana
- Jika tak terdaftar maka akan muncul notifikasi ‘NIK Tidak terdaftar sebagai penerima BSU’.
Prosedur Pengambilan BSU di Kantor Pos
Berikut ini alur mencairkan dana BSU di kantor pos setelah memiliki QR Code di aplikasi Pospay:
1. Datang ke kantor pos terdekat
2. Tunjukkan QR Code yang menampilkan aplikasi Pospay
3. Petugas pos akan memindai QR Code menggunakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC) untuk verifikasi
4. Setelah itu petugas akan memverifikasi data dan identitas fisik penerima dengan memotret KTP dan penerima BSU secara langsung
5. Jika data sesuai, penerima menandatangani kuitansi di hadapan petugas sebagai bukti pencairan
6. Penerima akan mendapatkan dana BSU Rp600.000 dari petugas kantor pos
