Infotangerang.id – Rekontruksi kasus pembunuhan mayat dalam sarung yang digelar oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jumat 28 Juni 2024.
Di sebuah warung madura di jalan Lempar Cakram, Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Rekontruksi kasus pembunuhan mayat dalam sarung di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dikutip dari tinjauan Tangselife.com di lokasi, petugas dari Polda Metro Jaya tiba pada pukul 14.28 WIB.
Kedua pelaku dalang pembunuhan tersebut hadir di lokasi kejadian bersama dengan penyidik.
Di jalan Haji Saleh, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mayat dalam sarung ditemukan pada hari Sabtu, 11 Mei 2024.
Mayat pria tersebut ditemukan tergeletak di pinggir jalan sebuah perumahan, terbungkus kain sarung.
Saat ini, diketahui bahwa mayat tersebut adalah mayat dari pemilik warung klontong Madura bernama AH (31).
FA, keponakannya sendiri, 23 tahun, membunuh AH, dan NA (28) membantunya.
Kedua pelaku telah dinyatakan bersalah dan ditahan oleh polisi. Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP menetapkan sanksi bagi pelaku.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife