Infotangerang.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang menetapkan tarif parkir naik dari aturan sebelumnya yaitu Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan (Kepwal Tangsel) Nomor 974.3/Kep.239-Huk/2017.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Tangsel, Achmad Arofah mengungkapkan adanya perubahan terkait tarif parkir dengan sebelumnya.

“Dulu tuh pakai Kepwal, paling tinggi seinget saya Rp4.000, kalau untuk motor Rp2.000, kalau sekarang sudah pakai Perda yang baru,” ungkap Achmad Arofah, Jumat (26 Februari 2025).

Lanjut, Achmad Arofah atau akrab dipanggil Opan mengungkapkan adanya kenaikan tarif parkir menyesuaikan dengan inflasi Ability to Pay (ATP) dan Willingness to pay (WTP) yang sesuai dengan kajian dan tidak semerta-merta.

“Kan kami ada kajian juga terkait parkiran itu, menyesuaikan dengan inflasi, menyesuaikan dengan tahun, Ability to Pay (ATP) dan Willingness to pay (WTP) dari kajian itu maka keluarlah angka tersebut dan tidak semerta-merta mengeluarkan angka,” ungkapnya.

Lanjut, dirinya juga menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengawasan secara serius terhadap para pengelola parkir untuk mengikuti peraturan yang ada.

“Kita jugakan mengadakan pengawasan, ke beberapa titik-titik parkir, yang dimana dia termasuk katagori 1 atau katagori 2 atau katagori 3, kalau dia masuk katagori 3 ternyata dia memasang tarif gak sesuai atau masuknya katagori 1, langsung kita kasih surat teguran dengan kita datangin,” tegasnya.

Sedangkan, pihaknya mengatakan untuk pelanggaran yang dilakukan oknum parkir ada.

“Pelanggaran dari oknum pengelola parkir sebelumnya ada, ada aja yang bandel, makanya kita melakukan pengawasan disitu,” ungkapnya.

Saat diminta untuk menyebutkan oknum pengelola parkir yang bandel sebelumnya, dirinya tidak menyebutkan nama pengelola parkir dan hanya menjelaskan bahwa ada oknum pengelola parkir di Apartemen Ciputat.

“Bukan PT ya, dia tuh Apartemen di Ciputat itu tuh, tapi dia pasangnya tarif yang tinggi deh kalau gak salah, makanya kita tegur,” pungkasnya.

Perbedaan Tarif Pakir pada Perda Nomor 1 Tahun 2024

Hampir mirip seperti peraturan sebelumnya, Perda Nomor 1 tahun 2024 juga memiliki 3 golongan tempat parkir yang juga memiliki harga tarif parkir yang berbeda-beda.

Tempat parkiran Golongan 1 meliputi pusat perbelanjaan, hotel, tempat penginapan, bioskop, gedung pertemuan, tempat pertunjukan, tempat rekreasi.

Lalu, tempat parkiran Golongan 2 meliputi pasar, pusat pertokoan, toko, kawasan industri, kawasan pergudangan, fasilitas olahraga, rumah sakit, puskesmas, fasilitas kesehatan.

Sedangkan, tempat parkiran Golongan 3 meliputi apartemen, kondominium, perkantoran, fasilitas pelayanan umum milik daerah, terminal, stasiun, tempat ibadah, taman, dan sarana pendidikan.

Kenaikan Tarif Parkir di Setiap Golongan

Golongan 1 yang awalnya tarif parkir untuk sedan, jeep, minibus, pick up, dan sejenisnya Rp 5.000 jam pertama dan Rp 2.000 tiap jam berikutnya, sekarang naik jadi Rp 6.000 jam pertama dan Rp 4.000 tiap jam berikutnya.

Lalu untuk bus, truk, dan sejenisnya yang awalnya dikenakan Rp 7.000 pada jam pertama dan Rp 3.000 tiap jam berikutnya, kini dikenakan Rp 8.000 pada jam pertama dan Rp 5.000 tiap jam berikutnya.

Sedangkan Golongan 2 awalnya tarif parkir untuk kendaraan pribadi dan sejenisnya Rp 4.000 jam pertama dan Rp 2.000 tiap jam berikutnya, sekarang naik jadi Rp 5.000 jam pertama dan Rp 4.000 tiap jam berikutnya dan untuk bus, truk, dan sejenisnya yang awalnya dikenakan Rp 6.000 pada jam pertama dan Rp 3.000 tiap jam berikutnya, kini dikenakan Rp 7.000 pada jam pertama dan Rp 4.000 tiap jam berikutnya.

Untuk Golongan 3 awalnya tarif parkir untuk kendaraan pribadi dan sejenisnya Rp 3.000 jam pertama dan Rp 2.000 tiap jam berikutnya, sekarang naik jadi Rp 4.000 jam pertama dan Rp 3.000 tiap jam berikutnya dan untuk bus, truk, dan sejenisnya yang awalnya dikenakan Rp 6.000 pada jam pertama dan Rp 3.000 tiap jam berikutnya, kini dikenakan Rp 6.000 pada jam pertama dan Rp 4.000 tiap jam berikutnya.

Adapun tarif parkir sepeda motor awalnya di semua golongan disamakan, yaitu Rp 2.000 untuk jam pertama dan Rp 1.000, namun sekarang tarif parkir sepeda motor Golongan 1 Rp 3.000 jam pertama dan Rp 3.000 tiap jam berikutnya.

Untuk Golongan 2 tarif parkir sepeda motor Rp 3.000 jam pertama dan Rp 2.000 tiap jam berikutnya dan Golongan 3 tarif parkir Rp 2.000 jam pertama dan Rp 2.000 tiap jam berikutnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Malik Abdul Aziz
Reporter