INFOTANGERANG.ID- Bahan bakar minyak (BBM) yang dijual di Pertamina jenis Pertamax dipastikan telah penuhi standar dan sesuai dengan spesifikasi yang dijual.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa uji kelayakan terhadap produk Pertamina telah dilakukan secara transparan, dengan hasil yang menunjukkan bahwa BBM yang dipasarkan telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, juga mengajak masyarakat untuk tetap percaya dan tidak ragu menggunakan BBM Pertamina, meskipun saat ini tengah berlangsung penyelidikan terkait dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga.

“Kami imbau masyarakat jangan tinggalkan Pertamina. Karena kita harus tetap mencintai produk kita sendiri,” ujar Febrie sebagaimana dilansir dari Kompas.com pada Kamis, 6 Maret 2025.

Disisi lain, Febrie juga mengakui bahwa di Pertamina ada praktik “blending” BBM yang sempat terjadi pada periode 2018-2023 sesuai dengan hasil penyelidikan Kejagung.

Kasus ini yang kemudian menyeret nama Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka.

Analis: Pernyataan Kejagung Berpotensi Meredakan Kekhawatiran Masyarakat

Pengamat Energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyan Zakaria, menilai bahwa imbauan dari Kejagung tersebut dapat membantu meredakan kekhawatiran masyarakat terkait kasus impor BBM yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga.

Menurut Sofyan, pernyataan dari Jampidsus juga menunjukkan bahwa pihak Kejagung tidak meragukan kualitas BBM yang beredar di dalam negeri, khususnya yang dijual di Pertamina.

Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya uji kualitas yang dilakukan oleh lembaga berwenang seperti Lemigas.

Selain itu, langkah Kejagung yang menyerahkan perhitungan potensi kerugian negara akibat impor BBM kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dianggap sebagai keputusan yang tepat.

Menurut Sofyano, langkah ini dapat mencegah asumsi negatif terhadap Pertamina Patra Niaga sebelum hasil perhitungan resmi diumumkan.

Sofyano juga menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan korupsi harus tetap dilakukan tanpa pengecualian, termasuk jika terdapat pihak di Patra Niaga yang terbukti bersalah.

Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kepentingan masyarakat secara luas.

Ia juga menyoroti bahwa besarnya dugaan kerugian negara akibat impor BBM dapat memicu spekulasi publik terkait kualitas BBM Pertamax.

Oleh karena itu, Sofyano berharap imbauan dari Kejagung dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina sebagai BUMN yang memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan energi nasional.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow