INFOTANGERANG.ID- Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel memastikan akan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami persoalan pembayaran THR 2026.
Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa hak pekerja harus dipenuhi, tanpa pengecualian.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan, Sabam Maringan, mengatakan pembukaan posko pengaduan THR 2026 merupakan agenda rutin setiap tahun menjelang Lebaran.
“Setiap tahun ada pembukaan posko. Saat ini kami masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian dan Provinsi Banten,” ujarnya, Sabtu 28 Februari 2026.
Posko tersebut nantinya akan menerima aduan dari seluruh pekerja di wilayah Tangsel yang merasa hak THR-nya belum dibayarkan atau dibayarkan tidak sesuai ketentuan.
Perusahaan Wajib Bayar THR 2026
Sabam menegaskan, THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Tidak ada alasan untuk menunda atau mengabaikannya.
Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap perusahaan wajib membayarkan THR. Sanksi akan diberikan kepada perusahaan yang melanggar,” tegasnya.
Terkait batas waktu pembayaran THR 2026, Disnaker Tangsel masih menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari Kementerian maupun Pemerintah Provinsi Banten.
Biasanya, SE tersebut mengatur secara rinci mengenai waktu pembayaran, besaran, hingga mekanisme pengawasan.
“Ketentuannya diatur dalam SE,” pungkas Sabam.
Dengan dibukanya posko pengaduan THR Disnaker Tangsel 2026 nanti, diharapkan pekerja memiliki saluran resmi untuk melaporkan pelanggaran. Di sisi lain, perusahaan pun diingatkan agar memenuhi kewajibannya tepat waktu demi menjaga hubungan industrial yang sehat dan kondusif.

