Polda Banten Grebek Pabrik Oli Palsu di Tangerang, 2 Tersangka Diamankan

Polda Banten Grebek Pabrik Oli Palsu di Kabupaten Tangerang

Infotangerang.id- Jajaran Polda Banten berhasil membongkar tempat produksi oli palsu yan berlokasi di Ruko Bizstreet dan Picaso di Kabupaten Tangerang. Dua orang tersangka inisial HB dan HW berhasil diamankan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya lokasi pembuatan oli ilegal itu.

“Kemudian langsung ditindaklanjuti oleh tim kami. Dari dua lokasi tersebut, polisi berhasil menemukan beberapa peralatan produksi oli dari berbagai merek, dan hasil temuan oli tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh tim ahli,” ujarnya.

Sebelumnya tersangka HW sudah memproduksi oli palsu ini sejak 2023 dan sempat berhenti pada awal tahun 2024. Kemudian kembali berproduksi pada April 2024 setelah bertemu dengan tersangka HB dan mereka bekerja sama hingga mendapatkan pemodal baru.

“Modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan cara membeli oli dari perusahaan dan diolah kembali di lokasi produksi mereka serta dikemas ulang dengan membuat merek oli yang beredar di pasaran,” ungkapnya.​​​​​​​

Screenshot 2024 06 04 112837

Distribusi Oli Palsu Hingga ke Kalimantan

Diketahui dalam sehari, pabrik oli palsu ini bisa memproduksi sebanyak 24.000 liter yang dibagi ke 24 botol. Keuntungan yang didapatkan sekitar Rp57 juta per hari, dan diperjualbelikan kepada distributor di wilayah Banten, Jakarta hingga Kalimantan.

“Dalam kegiatan tersebut selama tiga bulan para tersangka berhasil meraup omzet sebesar Rp5,2 miliar,” katanya.

Hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), lokasi produksi ini tergolong home industri dan memiliki 10 orang karyawan yang saat ini masih dijadikan saksi.

Atas perbuatan kedua tersangka dikenakan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow