Infotangerang.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap cara peretasan tersangka AP untuk mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis.

Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, AP diduga meretas sistem elektronik Ria Ricis.

“Cara peretasan tersebut dilakukan secara ilegal  terhadap sistem elektronik pelapor atau korban untuk mengambil informasi atau dokumen elektronik pribadi mereka,” ungkapnya Selasa, 11 Juni 2024

Selanjutnya, urutan kejadian ancaman dan pelecehan seksual terhadap artis Ria Ricis.

Menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, tersangka AP (29) mengancam melalui manajer mantan istri Teuku Ryan.

“Pelaku mencoba melakukan ancaman melalui WhatsApp kepada korban melalui manajer dan asisten korban,” ujarnya.

Tersangka kemudian disebut meminta uang kepada Ricis sebesar Rp. 300 juta.

“Pada saat tersangka AP melakukan pengancaman terhadap pelapor atau korban RY alias Ria Ricis dengan ancaman akan menyebarkan informasi atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor ini, dengan meminta sejumlah uang 300 juta dengan perintah untuk mentransfer uang Rp 300 juta tersebut ke rekening atas nama Jacky,” jelasnya.

Pasal 27B Ayat (2) Juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 Ayat (2) Juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 Ayat (1) Juncto Pasal 48 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dijeratkan kepada AP sebagai pelanggaran.

Sebagaimana diketahui, seorang yang melakukan ancaman dan pemerasan terhadap artis Ria Ricis telah ditangkap oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

Dia menyatakan bahwa AP telah ditahan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di daerah Cipayung, Jakarta Timur.

Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangselife.com

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Redaksi
Reporter