Infotangerang.id – Polres Tangerang Selatan (Polres Tangsel) melalui Satuan Reserse Kriminal Polsek Curug berhasil mengungkap jaringan besar penyelundupan benih bening lobster (BBL) tanpa izin dengan nilai mencapai sekitar Rp12,5 miliar.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Tangsel, Kamis (16/10/2025).
Kapolres Tangsel, AKBP Victor D.H. Inkiriwang menjelaskan, kasus ini tergolong kejahatan lintas negara (transnational crime) karena melibatkan jalur distribusi hingga ke luar negeri.
Menurutnya, aksi penyelundupan itu terungkap pada Jumat (19/9/2025) dini hari saat tim patroli Polsek Curug melintas di Jalan Pasir Randu, Kelurahan Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
“Petugas mencurigai sebuah truk yang sedang memuat barang di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat boks besar berisi ribuan benih lobster tanpa dokumen resmi,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan jaringan yang lebih luas dan mengamankan delapan tersangka, masing-masing berinisial S (43), AF (36), AW (46), ES (21), J (40), serta tiga orang lainnya yang masih buron berinisial TS, C, dan I.
Kapolsek Curug, Kompol Kresna Ajie Perkasa, menambahkan bahwa dari keterangan tersangka AF, kegiatan pengiriman lobster ilegal tersebut telah dilakukan sejak Agustus hingga September 2025.
“Selama dua bulan, para pelaku sudah melakukan pengiriman sebanyak 15 kali ke sejumlah wilayah seperti Lampung, Bangka Belitung, hingga Malaysia. Setiap kali pengiriman, terdapat 8–30 boks berisi 5.000–6.000 ekor benih lobster,” jelasnya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa enam boks berisi 28.538 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara, satu truk Mitsubishi, dua mobil pribadi (Honda Mobilio dan Daihatsu Luxio), serta enam unit ponsel yang digunakan untuk mengatur pengiriman.
AKBP Victor menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas tindak pidana perikanan yang merugikan negara.
Para tersangka dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.
“pihak Polres Tangsel melakukan pengejaran terhadap para pelaku lain yang masih buron. Perdagangan ilegal benih lobster ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem laut,” pungkasnya.
