INFOTANGERANG.id– Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial F (25 tahun) dan D (23 tahun) ditangkap Polsek Tigaraksa, Polres Kota (Polresta) Tangerang.
Kepada InfoTangerang.id, Kapolsek Tigaraksa, Kompol Agus Ahmad Kurnia mengatakan telah melakukan penahan kepada kedua pelaku curanmor yang beraksi di perumahan Perum Graha Cibadak, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa waktu lalu.
“Mereka sudah kami tahan dan sekarang meringkuk di sel tahanan Polsek Tigaraksa,” ujar Agus saat ditemui. Jumat, 10 Mei 2024.
Lanjut Agus, kedua pelaku tersebut berasal dari Kabupaten Lampung Timur, namun mereka tinggal di Cukanggalih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Agus menjelaskan, kronologi tersebut berawal dari mereka berangkat dari kontrakannya untuk mencari target sepeda motor yang akan dicuri.
Mereka berangkat pada 4 Mei 2024 dengan menggunakan sepeda motor tersangka DN yang membonceng FR kemudian mobile untuk mencari sasaran.
“Mereka itu keliling hingga ke daerah kecamatan Tigaraksa,” kata Agus.
Kemudian pada pukul 21.00 WIB, mereka ini memasuki perumahan graha Cibadak. Karena dua minggu sebelumnya pelaku pernah masuk ke komplek tersebut tapi tak dapat hasil.
Dengan kondisi gerimis, pada saat itu dan mereka melihat satu sepeda motor yang terparkir diteras rumah. “saat itulah mereka beraksi,” ujar Agus.
Ketika beraksi, lanjut Agus, tersangka DN diperintahkan oleh tersangka FR untuk stanbye diatas sepeda motor yang dikendarainya. Dengan maksud bila ketahuan oleh pemilik keduanya bisa langsung melarikan diri.
Saat itu tersangka DN stanbye sekitar lima meter dari tersangka FR yang sedang beraksi dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor korban.
“Namun saat lampu kendaraan menyala diketahui oleh si pemilik motor yang langsung keluar dan mengamankan tersangka FR,” katanya.
Saat itu tersangka FR sempat berlari ke arah tersangka DN. Namun, teriakan pemilik sepeda motor berhasil mengundang warga lain yang ikut membantu mengamankan kedua pelaku.
“Kemudian kamu datang menjemput para tersangka untuk diamankan, jelasnya.
“Petugas menemukan, barang bukti 2 unit sepeda motor matic Honda Beat dan kunci leter T,” sambungannya
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal tentang dugaan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
“Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Agus.
(Reporter : Dimas Wisnu Saputra)
1 Komentar