Infotangerang.idPresiden Joko Widodo resmi melarang rokok ketengan dan jual rokok eceran per batang. Bukan hanya itu.

Dilarang juga menjual tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP No. 28/2024 tentang Kesehatan) menetapkan hal ini.

PP Nomor 28/2024 tentang Kesehatan ditetapkan pada tanggal 26 Juli 2024 dan terdiri dari 13 bab dan 1171 pasal. PP itu membahas kesehatan, pelayanan kesehatan, sediaan farmasi, sumber daya kesehatan, kosmetik, penyakit menular, dan pengamanan zat adiktif, termasuk rokok dan produk tembakau.

Pasal 429–463 mengatur zat adiktif produk tembakau dan rokok elektronik.

Pasal 434 PP No. 28/2024 tentang Kesehatan mengatur ketentuan penjualan rokok elektronik dan poduk tembakau. Termasuk masalah jual rokok eceran per batang.

Penjelasan Peraturan Pemerintah Terkait Larangan Jual Rokok Eceran Perbatang

Berikut isi pasal 434 PP No 28/2024 tentang Kesehatan:

(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia
21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. dalam radius 2OO (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Selanjutnya, Pasal 442 menyatakan bahwa “(1) Kawasan tanpa rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik di dalam maupun luar ruang.”

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Malik Abdul Aziz
Reporter