Infotangerang.id – Seorang pelaku pencurian uang dengan modus ganjal ATM (Anjungan Tunai Mandiri) ditangkap oleh pihak Kepolisian.
Pelaku itu berinisial FR berusia 42 tahun warga Tanggamus, Lampung ditangkap saat melakukan aksinya di Indomaret, Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Sabtu, 6 Juli 2024.
“Satu orang modus pengganjal ATM di wilayah hukum kami telah diamankan,” kata Kapolsek Cisoka, AKP Eldi. Sabtu, 7 Juli 2024.
Eldi menjelaskan, aksi mereka ketahuan, bermula saat seorang korban hendak mengambil uang di ATM di tempat kejadian perkara (TKP) terjadi kendala dimesin ATM dan korban mengira tertelan.
Kemudian, seketika dibelakang korban terdapat seorang laki-laki yang menganjurkan menekan nomor Pin, lalu korban melaporkan hal tersebut ke kasir toko dan melakukan pemblokiran ATM tersebut.
“Lalu korban kembali ke toko dapat informasi ada laki-laki yang tidak dikenal melakukan ganjal ATM. Dan korban mengalami kerugian sebesar Rp1,5 juta,” jelas Eldi.
Lebih lanjut, Eldi mengatakan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisoka, dan selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Kemudian, beberapa saat Polsek Cisoka berhasil menangkap pelaku kejahatan dengan modus ganjal Kartu ATM tersebut.
“Kami juga mengamankan beberapa alat bukti diantarnya dua buah tusuk gigi yang telah dimodifikasi, satu buah kartu ATM dan satu buah gergaji besi,” lanjutnya.
Dengan begitu, Eldi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan jangan mudah percaya dengan orang lain yang menawarkan bantuan saat berada di ATM.
“Jangan mudah percaya dan dianjurkan untuk koordinasi dengan pihak Bank apabila ada kendala,” tandasnya.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife