TANGERANG RAYA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya Kembali diperpanjang selama 14 hari, dari 26 Juli hingga 8 Agustus 2020.

Hal Tersebut berdasarkan Keputusan yang diambil setelah adanya rapat evaluasi PSBB VI Wilayah Tangerang Raya (Sabtu, 25/7/2020).

Rapat diikuti oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Forkopimda Provinsi Banten.

Kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten, Forkopimda wilayah Tangerang Raya, serta para kepala OPD terkait di wilayah Tangerang Raya.

“PSBB diperpanjang dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, salah satunya ekonomi tetap berjalan. Mengoordinasikan dengan daerah lain yang melaksanakan PSBB karena kasus yang ada di Banten pada saat ini merupakan kasus yang masuk dari daerah lain,” ucap Wahidin dalam keterangannya, Sabtu.

Wahidin menyampaikan, target Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banten yaitu masyarakat Banten sadar akan protokol kesehatan.

Selain itu, Wahidin meminta agar pengawasan pada perpanjangan PSBB kali ini lebih diperketat.

“Jangan sampai diberikan kelonggoran menjadi pelanggaran,” ucap Wahidin.
Ia mengatakan, harus diberlakukan karantina dan skrinning (deteksi awal) Covid-19 terhadap penduduk yang datang dari luar Provinsi Banten untuk mencegah munculnya klaster baru.

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, dari data yang dipaparkan Dinas Kesehatan Banten, terjadi penurunan kasus Covid-19.

“Untuk penyebaran di tingkat nasional Provinsi Banten berada diperingkat 13 setelah pada minggu sebelumnya berada di peringkat 12,” kata dia.(Map)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow