INFOTANGERANG.ID- Ratuasan rekening penerima bansos di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan resmi diblokir.

Penyebab pemblokirannya cukup mengejutkan, yakni karena dana bansos yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok malah dipakai untuk transaksi judi online (judol).

Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi ada sekitar 600 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Tangerang yang terindikasi aktif bermain judi online.

Akibatnya, pencairan bansos mereka dihentikan per triwulan ketiga tahun 2025 ini.

Seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Tangerang mengatakan, banyak KPM yang bingung karena saldo bantuan tidak lagi masuk ke rekening mereka.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata rekening tersebut terhubung dengan aktivitas judi online.

“Kalau ada yang tidak menerima pencairan, itu berarti memang diblokir pusat karena terindikasi judol,” ungkap petugas pendamping, sebagaimana dilansir dari Tangerang News pada Jumat, 19 September 2025.

Ia menegaskan bahwa saat ini data penerima bansos sudha berbasis Kartu Keluarga (KK) dan terintegrasi dengan sistem PPATK.

Hal ini berarti, jika ada satu anggota keluarga yang ketahuan bermain judi online, maka seluruh keluarga otomatis terkena imbasnya dan bansos dihentikan.

249 Rekening Penerima Bansos di Tangsel Ikut Diblokir

penerima bansos
Pemblokiran situs judi online

Fenomena serupa juga terjadi di Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepada Dinas Sosial Tangsel, Mohammad Ervin Andani, mengungkapkan bahwa sebanyak 249 rekening penerima bansos diblokir setelah dilakukan pemeriksaan bersama dengan Kemensos dan PPATK.

Dari total lebih dari 14 ribu penerima manfaat di Tangsel, ratusan rekening tersebut terbukti menyalahgunakan dana bansos untuk transaksi judol maupun game online berbayar.

Ervin menjelaskan bahwa seharusnya dana bansos digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Jadi ketika ada rekening keluarga penerima yang dipakai untuk judol, maka rekening tersebut akan secara otomatis terblokir.

Ia menambahkan, pemblokiran tidak hanya berlaku untuk nama penerima manfaat utama.

Jika ada salah satu anggota keluarga dalam KK yang terlibat judi online, maka rekening penerima juga ikut terkena sanksi.

“Misalnya penerimanya ibu rumah tangga, tapi di dalam KK ada anggota keluarga yang bermain judi online. Maka rekening bansos itu tetap diblokir,” ujar Ervin.

Kasus pemblokiran bansos akibat judi online ini semakin menambah panjang daftar penyalahgunaan bantuan sosial.

Selain merugikan negara, praktik ini juga berpotensi mengurangi hak keluarga miskin yang benar-benar membutuhkan bantuan untuk bertahan hidup.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter