Infotangerang.id – DPRD Kota Tangerang Selatan menyoroti belum rampungnya proyek perapihan kabel Fiber Optik (kabel FO) di lima titik wilayah kota, dan mendesak pemerintah daerah untuk segera membuat regulasi khusus terkait penataan kabel di ruang publik.

Anggota DPRD Komisi IV, Syamsul Hariyanto, menyatakan bahwa penanganan kabel FO semrawut tidak bisa lagi hanya berdasarkan aduan masyarakat. Menurutnya, perlu ada aturan yang tegas agar pembenahan dapat berjalan secara sistematis dan berkelanjutan.

“Kami mendesak agar dibuat regulasi yang jelas dan komprehensif. Jangan sampai hanya mengandalkan laporan warga setiap kali kabel FO membahayakan pengguna jalan,” ujar Syamsul, Kamis (24 April 2025).

“Kalau memang mendesak, ya segera dikaji dan dibuat, kami di DPRD siap mendukung,” imbuhnya

Proyek perapihan kabel FO yang dimaksud mencakup lima titik: Jalan Raya Serua, Jalan Raya Merpati, Jalan WR Supratman, Jalan Menjangan, dan Jalan Kelurahan Ciater. Hingga kini, proyek tersebut belum selesai meski seharusnya rampung pada 2024.

Syamsul juga menyinggung maraknya provider yang memasang kabel sembarangan di tiang-tiang PLN hingga terjadi penumpukan kabel yang membahayakan. Ia menekankan bahwa pengawasan dan penataan kabel harus disertai dengan aturan main yang tegas dan melibatkan instansi terkait, seperti Dinas PTSP dan Kominfo.

“Pembenahan kabel ini jangan dijadikan seremoni atau ajang pencitraan. Harus tuntas dan punya dasar hukum yang kuat,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Malik Abdul Aziz
Reporter