INFOTANGERANG.ID– Kasus pembunuhan di Pondok Aren, Tangerang Selatan mulai menemui titik terak.
Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya baru menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan pria tertutup sarung di Pondok Arena pada Kamis sore, 17 Juli 2025.
Proses pra-rekonstruksi berjalan sekitar 5 menit dimulai sejak pukul 16.56 WIB hingga 17.01 WIB.
Dari proses pra-rekonstruksi tersebut diketahui bahwa pelaku pembunuhan di Pondok Aren bernama Abdul Syukur telah membawa senjata tajam sejak dari rumah.
“Tersangka membawa pisau dari rumah dan langsung menuju lokasi untuk melakukan aksinya.” ujar AKP Fanni Athar Hidayat, Panit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya.
Terkuak Motif Pembunuhan di Pondok Aren

Menurut hasil penyelidikan, korban dan pelaku tidak saling mengenal sebelumnya.
Mereka baru pertama kali bertemu di dekat halte salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Pondok Aren pada Senin malam, 14 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, pelaku meminta bantuan untuk dipesankan ojek online (ojol), karena arah rumah mereka searah, maka korban dengan niat baik bersedia mengantar pelaku pulang.
Namun setibanya di sekitar rumah pelaku, Abdul Syukur justru mengajak korban menuju lahan kosong di Jalan HR Rasuna Said, yang kemudian menjadi lokasi pembunuhan.
“Korban sebenarnya orang baik, dia menolong pelaku, tapi justru dibalas dengan kekerasan yang merenggut nyawanya,” ungakp AKP Fanni.
Setelah mengeksekusi korban, pelaku langsung menutupi jasad dengan kain sarung, kemudian melarikan diri membawa satu unit sepeda motor, STNK, dan handphone milik korban.
Dari hasil penyelidikan tersebut maka diketahui bahwa motif pembunuhan di Pondok Aren adalah ingin menguasai harta korban.
Pihak kepolisian juga menduga kasus pembunuhan pria tertutup sarung di Pondok Aren ini adalah berencana.
Pasalnya, pelaku sudah menyiapkan alat kejahatan sejak awal dan menunjukkan niat kuat untuk mengambil barang milik korban.
Kepolisian kini terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku, termasuk jika terbukti melakukan pembunuhan berencana.
