Infotangerang.id – Sarang burung walet yang tidak memiliki izin di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang dirobohkan secara paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
“Penertiban itu dilakukan kemarin karena mereka tidak memiliki izin,” kata Kepala Satpol-PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana kepada Infotangerang.id, Kamis, 11 Juli 2024.
Agus mengatakan, bangunan yang telah dirobohkan itu lantaran melanggar peraturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan ketentuan usaha sarang burung walet.
Yang mana, hal itu sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 3 tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.
“Ini langkah tegas kami, agar tata kelola lingkungan menjadi baik,” katanya.
Setelah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar Perda lainnya dan mendorong masyarakat lebih patuh kepada peraturan.
Kata Agus, ia memastikan penertiban ini akan dilakukan secara berkala untuk mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman dan tertib.
Diketahui, kegiatan penertiban itu dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol-PP Kabupaten Tangerang, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), dan Forkopimcam Teluknaga.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife