INFOTANGERANG.ID- Belakangan ini, jagat media sosial dan grup WhatsApp diramaikan dengan pesan berantai yang menyebutkan bahwa ada ETLE di depan kantor Walikota Tangsel.
Informasi adanya Electronic Traffic Law Enforcement alias tilang elektronik tersebut membuat sebagian pengendara motor was-was, apalagi bagi mereka yang biasa melintas di kawasan Jalan Maruga Raya, lokasi kantor Walikota Tangsel berada.
Namun, benarkah informasi adanya ETLE di depan kantor Walikota Tangsel ini?
ETLE di depan kantor Walikota Tangsel Fakta atau Hoax?
Pesan yang tersebar luas itu berbunyi:
“Bagi yang melewati depan kantor Walikota Tangsel harus menggunakan helm ya. Karena sudah terpasang tilang elektronik, terima kasih.”
Namun setelah dilakukan pengecekan langsung, tidak ditemukan adanya kamera ETLE yang terpasang di lokasi seperti yang disebutkan dalam pesan viral tersebut.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tangerang Selatan, Iptu Danny Trisespianto Arief Sutarman, memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Belum ada pemasangan ETLE di depan kantor Walikota,” tegas Danny saat dikonfirmasi pada Senin, 25 Agustus 2025.
Bahkan, menurut Danny, hingga saat ini seluruh wilayah Kota Tangsel belum memiliki kamera ETLE statis seperti yang biasa dipasang di persimpangan jalan besar atau kawasan padat lalu lintas.
“Saat ini hanya ada ETLE mobile yang digunakan di kendaraan patroli Satlantas,” jelasnya.
Apa Itu ETLE Mobile?
ETLE Mobile merupakan sistem tilang elektronik yang dibawa oleh petugas dalam mobil patroli. Kamera dalam mobil tersebut bisa merekam pelanggaran lalu lintas secara real-time dan dikirimkan langsung ke sistem back office untuk diproses menjadi bukti pelanggaran.
Jadi, meski tidak ada kamera permanen, bukan berarti pelanggaran tidak bisa ditindak. Petugas masih bisa menindak melalui ETLE mobile.
Himbauan untuk Pengendara
Meskipun kabar soal kamera ETLE di depan kantor Walikota adalah hoaks, masyarakat tetap dihimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan membawa surat-surat kendaraan lengkap.
Tertib berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari tilang, tapi demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
