Infotangerang.id- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku.
Kasus ini berawal saat OTT suap PAW anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
Wahyu divonis 7 tahun penjara pada tahun 2020 lalu. Dia dinyatakan bersalah menerima suap SGD19.000 dan SGD38.350 atau setara Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina. Wahyu sudah bebas bersyarat pada tahun 2023. Namun, Harun Masiku masih buron atau DPO.
Hasto belum dimintai keterangan mengenai substansi perkara Harun Masiku. Dia langsung meminta pemeriksaan di akhir lantaran keberatan atas penyitaan handphone miliknya oleh penyidik KPK.
“Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara karena di tengah-tengah itu staf saya Kusnadi dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan ponsel atas nama saya disita,” ujar Hasto, Senin 10 Juni 2024.
Menurutnya, sebagai saksi di dalam KUHAP ia berhak didampingi penasihat hukum.
“Kemudian akhirnya saya memutuskan pemeriksaan dilanjutkan pada kesempatan lain. Kemudian, ada ponsel yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan tersebut karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana,” tambahnya.
Kuasa Hukum Hasto Keberatan Saat Penyidik Menyita Ponsel Kliennya
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yakni Ronny Talapessy mengaku keberatan dengan tindakan penyidik KPK saat kliennya menjalani pemeriksaan terkait buronan Harun Masiku.
Lantaran itu, kuasa hukum PDIP akan mengajukan praperadilan.
“Maka perlu kita sampaikan kepada publik, kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi kami keberatan terhadap cara-cara yang melanggar hukum,” ujar Ronny menambahkan.
Padahal, kata Ronny, barang-barang yang disita dari Kusnadi merupakan barang milik pribadi yang tak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku.
Barang tersebut yakni dua buah ponsel milik Hasto, satu buah ponsel milik Kusnadi, dan buku tabungan dengan rekening senilai Rp700 ribu.
“Tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh KPK,” ujarnya.
Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangselife.com
2 Komentar