Infotangerang.id – Pasangan Zulkarnain-Lerru Yustira ditetapkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Tangerang sebagai calon Bupati -Wakil Bupati independen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Alhamdulillah kami telah ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati-wakil Bupati Tangerang jalur independen,” kata Zulkarnain kepada Infotangerang.id, Senin, 19 Agustus 2024.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar mengatakan, pihaknya telah menetapkan pasangan Zulkarnain-Lerru Yustira sebagai calon Bupati -Wakil Bupati Tangerang jalur independen.
Mereka ditetapkan karena telah lolos mengikuti tahapan verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak).
“Betul, sudah ditetapkan karena semua tahap telah dilewati dan lolos pasangan calon Zulkarnain-Lerru,” ungkap Umar.
Umar memaparkan, pasangan Zulkarnain – Lerru Yustira tersebut lolos dengan syarat dukungan yang melebihi 152.999 dukungan. Yan mana, mereka mendapatkan dukungan masyarakat sebanyak 159.156 orang.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2015 yang diubah dalam Undang-undang 10 tahun 2016 pasal 41 ayat 2 bahwa untuk jumlah dukungan. Dan PKPU nomor 8 tahun 2024 di pasal 91 ayat 1 bahwa kewajiban KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon jalur perseorangan untuk mengikuti pesta demokrasi Pilkada.
“Kami telah melakukan semua tahapan dan hasilnya mereka memenuhi syarat untuk maju sebagai bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang,” papar Umar.
Sekedar Informasi, yang akan maju dalam Pilkada Kabupaten Tangerang selain Zulkarnain-Lerru Yustira, ada Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah dan Mad Romli – Irvansyah.
Yang mana, Maesyal – Intan telah diusung lima partai yaitu Partai Gerindra, PKS, Nasdem, PKB dan Pan. Sedangkan Mad Romli-Irvansyah diusung oleh Partai Golkar, PDI-P, Demokrat dan PPP.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
1 Komentar