Infotangerang.id – Subdit SIber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan ibu yang merekam perbuatan asusila dengan anaknya ditetapkan tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam menyampaikan bahwa pelaku R (22) disangkakan pasal penyebaran video konten pornografi.

“Sudah ditetapkan tersangka,” ungkapnya kepada awak media, Senin 3 Juni 2024.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang indormasi dan transaksi Elektronik dan atau pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak.

Sebelumnya, ibu muda yang merekam perbuatan asusila dengan anak dibawah umur telah menyerakan diri ke Polres Tangerang Selatan.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril mengungkapkan bahwa ibu dari anak itu mengakui dirinya sendiri yang merekam perbuatan asusila.

“Terkait video viral di media sosial dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang anak dibawah umur, pelaku tersebut telah diamankan tadi malam di Polres Tangerang Selatan,” ungkap AKP Agil kepada awak media, Senin 3 Juni 2024.

Lanjut, Agil menyampaiakan bahwa perempuan berinisial R (22) tersebut telah diserahkan ke Polda Metro Jaya.

Dirinya menjelaskan bahwa pada kasus tersebut akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya.

“Pelaku tersebut berinisial R dan berumur 22 tahun,” ungkapnya.

“Kami telah membawa dia ke Polda Metro Jaya dan diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut lagi,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, beredarnya video sorang ibu muda berinisial R dengan anaknya melakukan adegan suami dan istri dan merekamnya.

Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangselife.com

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor