Simak Dokumen Persyaratan Seleksi Anggota PPK di Pilkada Tangerang

Infotangerang.id – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menyiapkan seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah menyampaikan, proses seleksi anggota PPK berlangsung secara terbuka untuk seluruh masyarakat pada 23-29 April 2024.

Bagi para peserta, KPU telah mempersiapkan persyaratan serta prosedur seleksi melalui Surat Edaran Nomor 470/PP.04.1-Pu/3671/2024 yang dapat terlihat di laman https://kota-tangerang.kpu.go.id/

“Seleksi ini dilakukan secara terbuka untuk menyambut Pikada (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sekaligus Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang) yang akan berlangsung sebentar lagi,” ujar Qori, Rabu, (24/4/2024).

Menurut Qori, proses seleksi calon anggota PPK mempunyai berbagai persyaratan umum, mulai dari Warga Negara Indonesia (WNI).

Selanjutnya berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

Berikutnya berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat serta terbebas cari catatan pidana dan penyalahgunaan narkotika dengan melengkapi dokumen persyaratan.

Dokumen Persyaratan Calon Anggota PPK KPU Tangerang

Berikut dokumen persyaratan yang para calon anggota PPK untuk Pilkada 2024 di Kota Tangerang:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.

3. Fotokopi ijazah Skeolah Menengah Atas (SMA)/sederajat atau ijazah pendidikan terakhir.

4. Surat pernyataan bermaterai yang merupakan dokumen surat pernyataan terkait persyaratan umum.

5. Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit, Puskesmas, dan klinik kesehatan.

6. Daftar riwayat hidup.

7. Pas foto berwarna dengan ukuran 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.

Dokumen persyaratan tersebut dapat diunggah secara mandiri melalui https://siakba.kpu.go.id/ dengan dokumen fisiknya yang disampaikan secara langsung ke Sekretariat KPU Kota Tangerang sebelum tes tertulis dilaksanakan.

1 Komentar

Sudah ditampilkan semua

Komentar ditutup.