INFOTANGERANG.ID- Sebuah rumah yang dijadikan pabrik skincare ilegal di Tangsel di grebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Penggerebekan tersebut terjadi di sebuah rumah di jalan Gunung Indah VI, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.

Pabrik skincare ilegal tersebut diketahui mampu menghasilkan kurang lebih 5.000 produk dalam sehari.

Namun produk skincarenya tidak memiliki brand atau merk.

Seorang karyawan pria yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa skincare hasil produksi tempatnya diduga dijual kepada salah satu dokter.

Meski demikian ia mengaku tidak mengetahui pasti nama dan di daerah mana Dokter yang mengorder tersebut tinggal.

“(Produk skincare) tidak ada merknya. Ini sesuai permintaan Dokter atau konsumen. Iya (rata-rata konsumennya Dokter). Wilayahnya kurang tahu,” kata karyawan tersebut ketika ditemui di pabrik ilegal, Rabu, 19 Maret 2025.

Ia sendiri mengaku tidak mengetahui bahwa pabrik tempatnya bekerja itu belum memiliki izin atau ilegal.

Pria yang sudah bekerja kurang lebih setahun itupun mengaku pertama kali diajak bekerja di tempat itu oleh rekannya.

“Sistem rekrutnya saya diajak sama teman yang sebelumnya kerja di sini,” tuturnya.

Ia menyebut, karyawan yang bekerja di tempat itu mayoritas sebelumnya pernah bekerja juga di sebuah pabrik kecantikan.

Meski rata-rata para karyawan hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), namun mereka memiliki pengalaman di bidang produk kecantikan.

“Ini mah sudah anak-anak pabrik semua basic-nya, sudah pada bisa pengalaman emang dibidang ini,” terangnya.

“Ada yang (lulusan) S1 ada yang SMA, rata-rata SMA, saya (lulusan) SMA,” tambahnya.

Para pekerja sendiri memiliki upah yang bervariatif sesuai posisi dan pengalaman lama bekerja.

“Setiap bulan UMR, beda beda. Yang baru masuk kecil (sekitar) Rp3 jutaan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya BPOM menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik skincare ilegal.

Pabrik itu dinyatakan ilegal karena tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selain itu produk yang dihasilkan dari pabrik itu juga mengandung sejumlah zat berbahaya seperti Hidrokuinon hingga Deksametason.

Dari hasil penggerebekan itu BPOM menyita sejumlah barang mulai dari bahan baku hingga alat produksi.

Saat ini pemilik pabrik yang diketahui merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai apoteker telah diamankan oleh BPOM.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Redaksi
Reporter