Infotangerang.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim soroti kenaikan UKT atau Uang Kuliah Tunggal yang tidak rasional dari sejumalh perguruan tinggi negeri di Indonesia.
Dalam rapat bersama DPR Komisi X, Nadiem menyampaiakn bahwa kenaikan UKT haruslah rasional, meski di tingkat ekonomi yang tinggi sekalipun.
Terkait kenaikan UKT, Nadiem akan memastikan di setiap perguruan tinggi yang menaikan UKT secara rasional kebijakan tersebut akan diawasi oleh Kemendikbud.
“Saya berkomitmen bahwa Kemendikbudristek akan memastikan untuk kenaikan UKT harus rasinoal jika melanggar akan diberhentikan,” ungkap Nadiem Makarin saat rapat di DPR bersama Komisi X, Selasa (21/5/2024).
Lanjut, Nadiem menyampaikan terkait Permendikbud nomor 2 Tahun 2024 yang membolehkan adanya kenaikan UKT namun tidak di tingkat rendah.
Dari Permendikbud tersbut hanya berdampak kepada tingkat menengah dan atas, Nadiem menyampaikan bahwa asas keadilan dan inklusivitas diutamakan dalam kenaikan UKT yang berjenjang.
Nadiem menjelaskan bahwa adanya prinsib dari latar belakang yang berbeda, dimana yang berkecukupan lebih akan lebih banya sementaraa yang tidak mampu akan membayar lebih sedikit.
“Kebijakan kenaikan UKT tidak berpengaruh ke tingkat-tingkat rendah, dimana tingkat atas juga realtif sedikit jumlah. Jadi ini merupakan bentuk kebijakan afirmasi kita,” ungkap Nadiem.
“Catat ya, kebijakan ini berlaku untuk mahasiswa baru bukan yang sudah belajar di perguruan tinggi,” imbuhnya.
Dirjen Dikti Soal Kenaikan UKT
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pendidikan TInggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud RIstek mengklarifikasi pernyataan Sekertarisnya Tjitjik Sri Tjahjandarie yang bilang bahwa kuliah bukan merupakan kebutuha tersier alias tidak wajib.
Dirjen Dikti Abdul Haris mengungkapkan bahwa telah mengupayakan perguruan tinggi menjadi hal yang utama dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) demi menciptakan Indonesia Emas 2045.
Abdul juga menjelaskan bahwa pihaknya tengah berupaya mengimplementasikan aturan dari DPR RO. Sejauh Permendikbudristek nomor 2 Tahun 2024 merupakan sumber dari lonjakan UKT di sejumalah PTN.
“Kami akan tinjau kembali serta mengevaluasi masukan-masukan yang diberikan. Semua tersebut terkait implementasi peraturan terbaru di lapangan,” ungkap Abdul saat di Parlemn, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Abdul menyampaikan kordinasinya kepada Mekelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) terkait evaluasi tersebut.
“Majelis Rektor PTN juga telah menyampaikan pandangannya terkait UKT yang tidak naik,” jelasnya.
Abdul menjelaskan bahwa MRPTNI tidak ingin mahasiswa dari kalangan tidak mampu gagal dalam melanjutkan pendidikan di PTN. Maka dari itu, MRPTNI menjamin adanya kesempatan bagi keluarga yang tidak mampu dalam mengkuliahkan anaknya di PTN.
“Jangan sampai ada mahasiswa yang tidak mampu dalam finansial hingga gagal masuk PTN,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangselife.com
1 Komentar