INFOTANGERANG.IDSopir truk ugal ugalan berplat nomor B-9727-UEU resmi ditetapkan oleh Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, sebagai tersangka.

Sopir berinisial JFN (24) ini ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada Sabtu, 2 November 2024, dan langsung ditahan atas aksi ugal-ugalannya.

Akibat kejadian truk ugal ugalan ini banyak kendaraan rusak dan sejumlah korban mengalami luka-luka.

“Akibat kejadian ini, korban telah dievakuasi ke beberapa rumah sakit seperti RS EMC, RS Sari Asih Cipondoh, RSUD Kota Tangerang, dan RSUD Kabupaten Tangerang,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, pada Minggu, 3 November 2024.

Saat ini Kapolres Metro Tangerang Kota juga masih melakukan pendataan korban dan barang bukti, dan olah TKP bersama tim TAA (Traffic Accident Analysis) Ditlantas Polda Metro Jaya, serta pemeriksaan saksi.

“Status kasus ini kini meningkat ke penyidikan, dan setelah gelar perkara, kami memiliki cukup bukti untuk menetapkan JFN (24) sebagai tersangka,” imbuhnya.

Tersangka JNF kemudian dikenai pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp 20 juta.

“Hukuman maksimalnya 10 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Sopir Truk Ugal ugalan di Tangerang Positif Narkoba

Sebelumnya, hasil uji laboratorium menunjukkan urine JFN positif mengandung narkoba jenis methampetamin.

“Hasil lab mengonfirmasi positif narkoba, yang tentu sangat membahayakan mengemudi dalam kondisi seperti ini,” ungkap Zain.

Peristiwa bermula ketika truk wing box tronton yang dikemudikan JFN melaju dari arah Cikokol menuju Cipondoh, menabrak bemper belakang mobil Suzuki Ertiga yang berhenti di lampu merah arah Kodim.

Karena panik dan di bawah pengaruh narkoba, JFN melarikan diri ke arah Cipondoh dan dikejar warga hingga ke Jalan KH. Hasyim Ashari, dan kembali menabrak pengendara motor.

Ia lalu kabur ke arah Nerogtog, Graha Raya, dan Banjar Wijaya, hingga akhirnya dihentikan di bundaran tugu adipura di Jalan Veteran, di mana massa yang marah mengepungnya.

“Dalam kejadian ini, 10 mobil dan 6 motor rusak akibat ditabrak atau diserempet truk yang dikemudikan JFN. Meski tak ada korban meninggal, terdapat 6 korban luka, yakni 4 perempuan dan 2 laki-laki,” jelasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Redaksi
Reporter