INFOTANGERANG.ID- Perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, Sritex atau PT Sri Rejeki Isman TBK, resmi tutup mulai hari ini Sabtu, 1 Maret 2025.

Lebih dari 10 ribu orang terkena pemusutusan hubungan kerja (PHK) dalam penghentian operasi perusahaan tersebut.

Sritex yang telah berdiri sejak 1966 itu, kini tak lagi bisa beroperasi karena tidak bisa membayar utang atau pailit.

Akhir perjalan bisnis pabrik tekstil yang pernah menjadi yang terbesar di Asia Tenggara itu pun dikonfirmasi melalui rapat kreditur kepailitan Sritex yang berlangsung pada Jumat, 28 Februari 2025.

Debitur dan kurator pailit menilai bahwa Sritex tidak memiliki dana yang cukup untuk melunasi utang, sehingga tidak dapat mempertahankan keberlanjutan usahanya (going concern).

Akibatnya, gelombang PHK terjadi, dengan total 10.665 karyawan dan pekerja Sritex Group terkena dampaknya.

PHK tersebut berlangsung sejak Januari hingga akhir Februari 2025, mencakup empat perusahaan dalam grup, yaitu PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali.

Gelombang PHK terakhir terjadi pada 26 Februari 2025, tetapi para pekerja di pabrik Sritex Sukoharjo masih tetap bekerja hingga Jumat, 28 Februari 2025.

Kemnaker Siapkan Antisipasi Dampak PHK Sritex

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Kemnaker telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi dampak yang mungkin terjadi akibat PHK massal Sritex.

Yassierli menyebutkan bahwa pemerintah juga telah menjalin komunikasi dengan banyak pihak pasca putusan paillit yang diumumkan sejak Oktober 2024 lalu.

Komunikasi yang dibangun oleh pemerintah tersebut antara lain dengan pihak manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, dan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.

Terkait dengan Sritex, Kemenaker telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah serta pemerintah kabupaten/kota di wilayah Solo dan sekitarnya.

Koordinasi ini bertujuan untuk memetakan berbagai peluang kerja yang tersedia di kawasan tersebut.

Menurut data terbaru, terdapat 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya yang berasal dari berbagai sektor.

Termasuk industri garmen, plastik, sepatu, ritel, makanan dan minuman, batik, serta industri jasa.

Peluang kerja ini diharapkan dapat menjadi alternatif bagi para pencari kerja, termasuk karyawan yang terdampak PHK.

Yassierli menjelaskan bahwa pendataan lowongan pekerjaan di seluruh Indonesia merupakan bagian dari program kerja Kemnaker.

Selain itu, Kemnaker juga menyelenggarakan berbagai pelatihan kewirausahaan melalui Balai Pelatihan Vokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Yassierli mengimbau masyarakat agar tetap optimistis.

Ia menegaskan bahwa negara selalu hadir untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerja, akses ke pelatihan kerja, peluang lowongan kerja, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Selain itu, salah satu inisiatif terbaru Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi pekerja yang terkena PHK adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.

Aturan ini meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter