Infotangerang.id- Tiko Aryawardhana, pria yang menikahi Bunga Citra Lestari pada Desember 2023 ini tersandung kasus penggelapan.
Pasalnya, uang yang digelapkan Tiko mencapai Rp 6,9 miliar. Laporan tersebut dilayangkan oleh AW, mantan istri dari Tiko ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro membenarkan adanya laporan tersebut dan mengatakan sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.
Begini Kronologisnya
Terpisah, Penasihat Hukum AW, Leo Siregar, menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2021.
Dimana AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
“Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami,”, kata Leo dalam keterangan yang dilansir beberapa media.
Namun kliennya, AW pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha, sehingga Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.
“Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini taunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh”, ujar dia.
Mantan Istri Temukan 2 Dokumen Mencurigakan
Leo menerangkan, kecurigaan terkait dugaan penggelapan ini makin menguat ketika pada tahun 2021, AW menemukan ada 2 dokumen berupa profit and loss yang mencurigakan.
Setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, AW menemukan adanya dugaan bahwa laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
“Dari situ kemudian klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. Dan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian,” kata Leo.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
1 Komentar