INFOTANGERANG.ID- Pencairan Bansos KJP Plus 2025 ini dimulai sejak tanggal 8 April 2025 dan langsung ke rekening penerima.

Kabar mengenai pembatalan pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 1 tahun 2025 telah menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat.

Plt Kepala Disdik Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa pembatalan Bansos KJPPlus 2025 ini terjadi karena beberapa faktor, termasuk belum tersedianya anggaran dan perubahan tata kelola program.

Meskipun demikian, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyalurkan bantuan pendidikan ini sesuai jadwal yang diperbarui.

Syarat Pencairan Bansos KJP Plus 2025

  • Siswa yang ingin mendapatkan dana pendidikan KJP Plus diwajibkan memiliki nilai rapor rata-rata minimal 70 selama dua semester berturut-turut.
    Wacana ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi siswa dalam meraih prestasi akademik.
  • Berusia 6-21 tahun dan terdaftar di sekolah di DKI Jakarta.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data lain yang ditetapkan oleh Keputusan Gubernur.
    Besaran Bantuan KJMU

Bantuan yang sebelumnya diberikan secara merata sebesar Rp9 juta per semester kini akan disesuaikan dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) masing-masing penerima.

Mahasiswa penerima KJMU juga akan mendapatkan biaya hidup antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per bulan.

Cara Mengecek Status Penerima KJP Plus 2025

Bagi siswa yang ingin memastikan status penerimaan KJP Plus, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  • Kunjungi situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
  • Pilih menu KJP pada bagian kiri halaman.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua penerima KJP Plus.
  • Klik tombol “Cek NIK” untuk melanjutkan.
  • Data penerima KJP Plus akan muncul secara otomatis jika terdaftar sebagai penerima.
  • Penerima bantuan diharapkan untuk rutin mengecek rekening Bank DKI guna memastikan pencairan telah dilakukan.

Cek NIK Anak

  • Orang tua mengecek NIK anaknya melalui situs https://siladu.jakarta.go.id.
  • Jika status “Masuk Penetapan”, segera lengkapi dokumen pendaftaran.
  • Jika tidak tercantum dalam DTKS, hubungi petugas Pusdatin Kesos di kelurahan untuk informasi lebih lanjut.

Dokumen yang Diperlukan

  • Formulir KJP Plus yang dapat diunduh dari situs resmi.
  • Surat permohonan kepada Gubernur (format standar dari sekolah).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua/wali.
  • Surat pernyataan penggunaan dana KJP Plus sesuai ketentuan.
  • Berita Acara Penilaian Kelayakan calon penerima KJP Plus.
  • Hasil pengecekan DTKS (screenshot dari sistem).
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter