INFOTANGERANG.ID- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mengumumkan bahwa tarif listrik PLN Oktober hingga Desember 2025 dipastikan tidak mengalami kenaikan.
Keputusan ini berlaku bagi seluruh pelanggan non-subsidi dan subsidi di seluruh Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menegaskan bahwa meskipun secara teori tarif listrik seharusnya disesuaikan berdasarkan kondisi ekonomi makro, namun pemerintah memilih untuk menahan kenaikan tarif demi menjaga daya beli masyarakat.
“Secara akumulatif, perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, ICP, inflasi, dan HBA seharusnya mendorong kenaikan tarif. Tapi demi stabilitas ekonomi dan sosial, tarif kami tahan,” jelas Tri Winarno.
Tarif Listrik PLN Oktober Tidak Naik
Kebijakan tidak naiknya tarif listrik ini berlaku bagi seluruh pelanggan non-subsidi, termasuk:
- Rumah tangga dengan daya di atas 900 VA
- Pelanggan bisnis skala menengah dan besar
- Layanan publik
- Industri
Sementara itu, pelanggan bersubsidi seperti rumah tangga miskin, sosial, industri kecil, dan pelanggan UMKM tetap mendapatkan subsidi seperti sebelumnya.
Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN per 1 Oktober 2025
Berikut ini adalah tarif listrik yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2025 berdasarkan kelompok pelanggan dan daya listrik:
Pelanggan Rumah Tangga:
- 900 VA-RTM: Rp 1.352/kWh
- 1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- 3.500–5.500 VA (R-2/TR Menengah): Rp 1.699,53/kWh
- Di atas 6.600 VA (R-3/TR, TM Besar): Rp 1.699,53/kWh
Pelanggan Bisnis:
- 6.600 VA–200 kVA (B-2/TR Kecil): Rp 1.444,70/kWh
- Di atas 200 kVA (B-3/TM,TT Menengah): Rp 1.114,74/kWh
Pelanggan Industri:
- Di atas 200 kVA (I-3/TM): Rp 1.114,74/kWh
- Di atas 30.000 kVA (I-4/TT): Rp 996,74/kWh
Pelanggan Pemerintah:
- 6.600 VA–200 kVA (P-1/TR): Rp 1.699,53/kWh
- Di atas 200 kVA (P-2/TM): Rp 1.522,88/kWh
Penerangan Jalan Umum (P-3/TR): Rp 1.699,53/kWh
Pelanggan Layanan Khusus (L/TR, TM, TT):
Berbagai tegangan: Rp 1.644,52/kWh
Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi:
- R-1/TR 450 VA: Rp 415/kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp 605/kWh
- S-1/TR 450 VA (Sosial): Rp 325/kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp 455/kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp 708/kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp 760/kWh
- S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900/kWh
- S-2/TM > 200 kVA: Rp 925/kWh
Merujuk pada Permen ESDM No. 7 Tahun 2024, di mana penyesuaian tarif listrik (Tariff Adjustment) hanya dilakukan jika parameter ekonomi berubah secara signifikan. Namun sejak 2022, penyesuaian ini baru dilakukan terbatas untuk beberapa golongan pelanggan.
Dengan tidak naiknya tarif listrik hingga akhir 2025, pemerintah berharap masyarakat dan dunia usaha mendapatkan kepastian biaya, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
