Infotangerang.id – Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Tangerang juga menolak dengan peraturan yang memperbolehkan penyediaan alat kontrasepsi dikalangan siswa dan remaja di Sekolah.
Sekertaris Jendral (Sekjend) MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam mengatakan pihaknya sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Ketua MUI Pusat bidang Fatwa.
Dengan penentangan terkait peraturan pemerintah penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
“Kami sejalan dengan apa yang disampaikan Pusat. Kami menolak dan menentang alat kontrasepsi dikalangan siswa di sekolah dan remaja di Indonesia,” kata Nur Alam kepada Infotangerang.id, Rabu, 14 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Alam menegaskan, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 Ayat 1 dan 4 harus dicabut.
Sebab, peraturan tersebut tidak sejalan dengan budaya Indonesia khususnya Kabupaten Tangerang.
“Jika peraturan itu disahkan (sama saja) dengan budaya barat. Kami dengan tegas menolak,” tegasnya.
Alam berharap, pemerintah pusat tidak jadi mengesahkan peraturan tersebut, jika aturan itu disahkan maka, akan menimbulkan gejolak dimasyarakat.
“Semoga tidak jadi disahkan, karena jelas itu berbeda jauh dengan budaya kita (seks bebas),” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife