INFOTANGERANG.ID- Tempat hiburan malam yang berlokasi di Kabupaten Tangerang ditutup selama bulan Ramadan 2026.

Kebijakan ini juga disertai pembatasan jam operasional restoran, kafe, hingga rumah makan.

Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang disepakati bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menegaskan, kebijakan ini merupakan agenda rutin tahunan setiap memasuki bulan puasa.

“Kita mengeluarkan surat edaran bersama MUI terkait aturan selama Ramadan. Salah satunya menutup sementara tempat-tempat hiburan di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujarnya, Selasa 10 Februari 2026.

Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tangerang Ditutup, Restoran Dibatasi Jam Operasional

Selain penutupan tempat hiburan malam, Pemkab Tangerang juga mengatur jam buka usaha kuliner.

Restoran, kafe, dan rumah makan hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam tersebut, pelaku usaha dilarang membuka layanan.

Aturan ini diberlakukan untuk menjaga suasana Ramadan tetap kondusif dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

“Supaya menyambut bulan suci Ramadan bisa berlangsung dengan khidmat, tenang, nyaman, dan aman,” kata Maesyal.

Pemkab Tangerang juga memastikan pengawasan berjalan maksimal. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bersama TNI dan Polri akan melakukan monitoring di sejumlah titik yang selama ini dinilai rawan pelanggaran maupun gangguan keamanan.

Satpol PP mendapat tugas khusus untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Maesyal, koordinasi lintas instansi ini penting agar tidak ada aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum selama Ramadan 2026.

“Tupoksi masing-masing OPD sudah jelas. Kita koordinasikan dengan Forkopimda agar semua pihak menghormati bulan suci Ramadan,” tegasnya.

Kebijakan penutupan THM selama Ramadan 2026 di Kabupaten Tangerang diharapkan mampu menciptakan suasana ibadah yang lebih kondusif.

Bagi pelaku usaha, aturan ini menjadi pengingat bahwa toleransi dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan adalah bagian penting dari harmoni kehidupan bermasyarakat.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter