INFOTANGERANG.IDBelakangan marak terjadi kasus KTP disalahgunakan untuk pinjol ilegal.

Layanan pinjaman online (pinjol), memang memberikan kemudahan dalam mendapatkan pinjaman dana.

Namun kasus KTP disalahgunakan untuk pinjol olegl menjadi ancaman nyato bagi masyarakat, apalagi banyak yang tak menyadari bahwa data pribadinya telah dipakai oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

Melansir dari okezone, kerugian yang ditimbulkan dari KTP yang disalahgunakan untuk pinjol ilegal angkanya mencapai Rp1 miliar.

Dampak Negatif KTP Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal

Selain menyebabkan kerugian, penyalahgunaan KTP untuk pinjol ilegal memiliki dampak negatif lainnya, yakni:

1. Tagihan Palsu: Pemilik KTP yang datanya disalahgunakan bisa menerima tagihan untuk pinjaman yang tak pernah mereka ajukan.

2. Catatan Kredit Terganggu: Data yang digunakan dalam pinjaman ilegal dapat berdampak pada riwayat kredit, sehingga menyulitkan untuk mendapatkan pinjaman di masa mendatang.

3. Beban Psikologis: Situasi ini dapat menyebabkan stres, ketidakpastian, dan kekhawatiran akan penyalahgunaan data yang berlanjut.

Lalu apa yang harus dilakukan untuk mengatasi KTP disalahgunakan untuk pinjol ilegal? Berikut penjelasannya.

7 Cara Blokir KTP Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal

Jika Anda merasa bahwa KTP yang Anda miliki telah disalahgunakan untuk pinjol ilegal, berikut ini 7 cara yang bisa dilakukan untuk melindungi data Anda:

1. Menghubungi Perusahaan pinjol

Langkah awal yang bisa dilakukan untuk memblokir KTP yang disalahgunakan adalah dengan menghubungi perusahaan pinjol terkait.

Beberapa hal yang bisa dilakukan saat menghubungi pinjol terkait, yakni:

  • Laporkan pelanggaran bahwa KTP Anda telah disalahgunakan. Tegaskan pula bahwa Anda tida mengajukan pinjaman tersebut.
  • Minta pembatalan pinjaman ilegal, dan pastikan bahwa tidak adalagi permintaan pembayaran yang akan datang.
  • Tegaskan larangan untuk menghubungi kembali agar Anda tidak terganggu panggilan atau pesan intimidasi dari pinjol ilegal

2. Laporkan ke Polisi

Selain melaporkan ke perusahaan terkait, segera buat laporan resmi ke kantor polisi terdekat dengan menyertakan dasar bukti hukum jika kasus ini berlanjut.

Pastikan bahwa Anda telah membawa bukti pendukung, seperti notifikasi pinjaman yang mencurigakan, pesan intimidasi, atau screenshot tagihan yang Anda terima.

Cara ini penting untuk dilakukan supaya bisa menghindari adanya tekanan dari pihak pinjol ilegal, karena Anda telah terlindung oleh hukum.

3. Mengajukan Pengaduan ke OJK

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga pengawas keuangan di Indonesia.

Sebagai lembaga pengawas, OJK menyediakan layanan untuk menangani kasus penyalahgunaan data oleh pinjol ilegal.

Jika Anda ingin mengajukan KTP disalahgunakan oleh pinjol ilegal, Anda bisa menghubungi beberapa kanal resmi dari OJK yakni:

  • Kunjungi situs web OJK di di www.ojk.go.id, kemudian cari bagian pelaporan pinjol ilegal.
  • Telepon ke Call Center OJK di nomor 157
  • Kirim email ke Konsumen@ojk.go.id untuk pengaduan dengan menyertakan bukti-bukti penyalagunaan data pribadi berupa KTP.

4. Blokir KTP di Dukcapil

Langkah selanjutnya adalah menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memblokir atau memberi tanda khusus pada data KTP Anda.

Ini bertujuan agar KTP Anda tidak bisa disalahgunakan oleh pihak lain.

Caranya adalah:

– Anda bisa mendatangi kantor Dukcapil setempat atau menggunakan aplikasi layanan online yang disediakan pemerintah.

– Ajukan permintaan blokir atau diberi catatan khusus pada KTP untuk menunjukkan adanya penyalahgunaan.

– Lewat Dukcapil, KTP Anda akan diberi tanda khusus agar jika ada pihak ilegal yang mencoba menggunakan data, pihak terkait akan mendapatkan peringatan.

5. Memantau Aktivitas Keuangan Secara Rutin

Menghadapi masalah ini mengharuskan Anda lebih waspada dalam memantau aktivitas keuangan pribadi.

Beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memantau dan melindungi keuangan Anda antara lain:

– Rutin memeriksa rekening bank untuk memastikan tidak ada transaksi mencurigakan pada rekening bank Anda.

– Pantau laporan kredit secara berkala dari lembaga terkait untuk memastikan tidak ada pinjaman yang tidak Anda kenal.

– Gunakan layanan pemantauan kredit yang telah disediakan oleh bank dengan layanan notifikasi untuk memberi peringatan jika ada aktivitas kredit yang tidak sah.

6. Jangan Membayar Pinjaman

Selain melakukan cara-cara tadi, Anda juga harus berani untuk tidak membayar pinjaman.

Pastikan bahwa Anda disini berstatus sebagai korban dari penyalahgunaan identitas pribadi sehingga Anda tidak memiliki kewajiban untuk membayar pinjaman.

7. Waspadai Penipuan Lain

Jika KTP Anda terlajur disalahgunakan, ada kemungkinan akan ada potensi penyalagunaan untuk hal lain karena data pribadi Anda telah bocor.

Jadi tetaplah waspada terhadap kemungkinan penipuan di masa depan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter