Terlilit hutang pasangan suami istri (Pasutri) di ciputat berinisial HBP (42) dan D (41) menggelapkan sebanyak lima unit mobil hasil sewaan mereka.
Kepolisian berhasil mengamankan pelaku di kediaman nya Kampung Kebon Duren RT 02/09, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
Kepala dari Unit (Kanit) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Pamulang Inspektur Satu (Iptu) Totok Riyanto menjelaskan, penangkapan pasutri itu berdasarkan laporan polisi nomor 424/K/X/2019 di Polsek Pamulang atas nama Pelapor Yanto.
“Modus yang digunakan tersangka dalam penggelapan mobil, yaitu dengan berpura-pura menyewa mobil korban. Setelah disewa, ternyata tersangka tak mengembalikan mobil sesuai kesepakatan,”ujar nya, Senin (21/10/2019).
Saat penyelidikan, ternyata setelah menyewa mobil tersebut, tersangka menggadaikan dan menyewakan kembali mobil korban,kepada orang lain
“Total yang kami amankan ada lima unit mobil, dua unit sudah diambil oleh pemilik, tiga unit masih kami amankan di Polsek Pamulang,” tuturnya.
Sementara, seorang tersangka HBP mengaku, mobil yang dia gelapkan sudah dipindahtangankan ke orang lain di wilayah Alam Sutera, Cicayur, Kebayoran Lama dengan modus disewakan per hari sebesar Rp300 ribu hingga Rp350 ribu.
Bukan Hanya itu, ia juga mengaku ada juga mobil yang digadaikan sebesar Rp35 juta kepada orang lain.
HBP mengatakan ia terpaksa harus melakukan itu karena terdesak hutang yang cukup besar.
“Karena punya utang besar, saya bersama istri terpaksa muter otak untuk menutupi utang dengan cara seperti ini,” ucap pria yang berprofesi sebagai sopir ambulans di salah satu Rumah Sakit Graha Kedoya.
Akibat kelakuan nya, kini HBP telah diamankan di Mapolsek Pamulang. Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.


Tinggalkan Balasan