Tidak Punya Wewenang, Dishub Tangsel Harus Bersama Satlantas Polres Dalam Penindakan Pelanggaran Jam Oprasional Truk

Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko. Foto: Andre Pradana/Tangselife

Infotangerang.id – Banyaknya pelanggaran dari jam beroprasi kendaraan truk, Dinas Perhubungan atau Dishub Tangsel akan menggelar giat penindakan.

Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko menyampaikan bahwa adanya rencana terkait penindakan kepada kendaraan truk yang diluar jam oprasional.

Dishub Tangsel harus bersamaan dengan Satlantas Polres Tangsel dalam melakukan penindakan kepada kendaraan truk diluar jam oprasional.

“Kita akan bersama Satlantas Polres Tangsel dalam giat oprasi penindakan, hal itu udah kita agendakan,” ungkap Budi dikutip dari Tangselife.com, Kamis 13 Juni 2024.

Lanjut, Budi menyampaikan bahwa adanya agenda tersebut akan terlaksanan di ruas jalan yang sering didapati kendaraan truk beroprasi pada waktu pagi sampai sore hari.

Dirinya menjelaskan bahwa untuk penindakan Dishub Tangsel lemah karena wewenangnya di Satlantas Polres.

“Karena itu kita harus bersama Satlantas Polres,” ungkapnya.

Lanjut, dirinya menyampaikan bahwa penindakan kepada truk sudah dilakukan sejauh ini oleh Polres Tangsel.

Penindakan tersebut berbentuk digital menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Diketahaui, pelanggaran jam oprasional kendaraan truk yang terjadi di Tangsel telah memakan korban satu orang mahasiswa UNPAM.

Hal itu menjadi sorotan, pasca kejadian tersebut mahasiswa UNPAM melakukan beberapa aksi solidaritas dalam upaya menyadarkan pihak yang berwenang dalam hal ini untuk melakukan upaya tindakan tegas kepada oknum pelagar jam oprasional kendaraan truk.

Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangselife.com

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow