Infotangerang.id – Camat Tigaraksa, Cucu Abdurrosyid menyidak tempat pembuangan sampah atau TPS Ilegal di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin, 29 Juli 2024.
Di mana, lokasi TPS ilegal itu adalah lokasi yang bekas galian ilegal yang sempat beroperasi pada waktu lalu.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa area Puspemkab Tangerang ngebul, maka dari itu kita turun kelapangan dan memang hasilnya ada pembakaran sampah,” ucap Cucu kepada Infotangerang.id.
Cucu mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan kelokasi terdapat kurang lebih 100 meter menjadi TPS ilegal yang dilakukan oleh oknum.
Menurutnya, sampah rumah tangga sebanyak ini tidak mungkin pembuangan dilakukan secara perorangan, yang pasti kegiatan pembuangan sampah ilegal ini dilakukan secara terkoordinir.
“Dugaan kita ya diduga memang ini ada ada terkoordinir nggak mungkin juga orang buang sampah kalau tidak dikoordinir,” ungkap Cucu.
Cucu berharap, pemerintah Kabupaten Tangerang membuat satuan tugas (Satgas) bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan, supaya tidak terjadi lagi pembuangan sampah sembarangan yang dapat menyebabkan penyakit.
Sebab, untuk himbauan seperti plang dan spanduk telah dipasang diarea tersebut. Namun, pembakaran tetap saja masih dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Saya harap ini bisa ditindak lanjuti Pemda untuk membuat satgas yang melibatkan Polres dan Kejaksaan. Harus ditangani secara khusus,” harapnya.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
3 Komentar