Infotangerang.id- Uji Coba Penerbitan SKCK  pakai BPJS Kesehatan dijadwalkan akan berakhir pada Jumat, 31 Mei 2024.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa saat ini belum ada keputusan apakah uji coba tersebut akan diperpanjang.

“Kami masih mengikuti jadwal yang telah ditentukan,” ungkap Rizzky seperti yang dilaporkan oleh Kompas.com pada Kamis, 25 April 2024.

Diperlukan pemahaman bahwa uji coba untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan syarat menggunakan BPJS Kesehatan telah dimulai sejak Jumat, 1 Maret 2024.

Langkah ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Polri dan BPJS Kesehatan menjalankan aturan ini dengan tujuan memastikan bahwa para pemohon SKCK terdaftar dan dilindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun demikian, hanya beberapa kantor polisi yang menerapkan persyaratan penggunaan BPJS Kesehatan dalam proses pembuatan SKCK.

Wilayah uji coba penerbitan SKCK pakai BPJS Kesehatan

Berikut Daftar 6 Polda Sebagai Lokasi Uji Coba penerbitan SKCK pakai BPJS Kesehatan

Dalam wawancara dengan Kompas.com pada Sabtu, 24 Februari 2024, Rizzky mengungkapkan sejumlah kantor polisi yang mewajibkan pemohon SKCK menggunakan BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini diterapkan di beberapa wilayah, antara lain:

  1. Polres Balerang dan Polres Batu Aji (Polda Kepulauan Riau)
  2. Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan (Polda Jawa Tengah)
  3. Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Polda Kalimantan Timur)
  4. Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Polda Sulawesi Selatan)
  5. Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Polda Bali)
  6. Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Almas (Polda Papua Barat).

Rizzky menegaskan bahwa setelah uji coba penggunaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SKCK, Polri bersama BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi bersama untuk menilai apakah diperlukan perbaikan atau penyesuaian.

Rizzky menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah lanjutan dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 yang menyoroti optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 menegaskan bahwa 30 kementerian atau lembaga, termasuk Polri, diharapkan untuk mendukung implementasi Program JKN serta memastikan keanggotaan aktif dalam JKN bagi seluruh masyarakat, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing,” katanya.

Bagaimana jika jika kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif?

Rizzky menjelaskan bahwa jika kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif karena tunggakan pembayaran, peserta memiliki opsi untuk mengaktifkan statusnya dengan membayar tunggakan iuran melalui saluran pembayaran yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.

Namun, jika peserta menghadapi kesulitan dalam membayar tunggakan, mereka disarankan untuk mendaftar ke program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

Pendaftaran untuk program tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui Care Center 165.

Rizzky menambahkan bahwa Program Rehab BPJS Kesehatan dirancang untuk memberikan keringanan dan kemudahan kepada peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran, agar dapat membayar iuran secara bertahap.

Di sisi lain, jika status BPJS Kesehatan tidak aktif karena peserta baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas dan sebelumnya merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), peserta dapat mengaktifkan kembali statusnya.

Caranya adalah dengan mengalihkan keanggotaannya menjadi peserta mandiri melalui chat Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165.

Jika pemohon mengalami kesulitan dalam pembuatan SKCK karena status BPJS Kesehatannya tidak aktif karena masih melanjutkan pendidikan, peserta yang berusia 21-25 tahun dapat mengaktifkan kembali statusnya dengan menghubungi chat Pandawa menggunakan fitur “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”.

Setelah itu, peserta akan diminta untuk mengisi data dan meng-upload dokumen bukti keterangan kuliah atau bukti pembayaran uang sekolah terakhir agar status BPJS Kesehatannya dapat diaktifkan.

Bagaimana jika belum Menjadi peserta BPJS Kesehatan?

Jika pemohon SKCK belum memiliki keanggotaan dalam BPJS Kesehatan, mereka dapat mendaftar melalui nomor WhatsApp 08118165165.

Namun, Rizzky menekankan bahwa meskipun pemohon belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau memiliki status JKN yang tidak aktif, mereka masih dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK selama periode uji coba.

Namun, pada saat yang sama, mereka diharuskan untuk mendaftar ke BPJS Kesehatan atau mengaktifkan kembali status keanggotaannya.

Beberapa dokumen yang diperlukan jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau memiliki status tidak aktif saat mengajukan permohonan SKCK adalah sebagai berikut:

  • Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar dalam Program JKN.
  • Dokumen cetak bukti pembayaran iuran bulanan bagi pemohon dengan status nonaktif.
  • Dokumen cetak bukti partisipasi dalam program cicilan pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif.

Proses pendaftaran atau pengaktifan status BPJS Kesehatan tidak dikenai biaya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow