INFOTANGERANG.ID- Pasalnya, Upah Minimum Kota atau UMK Kota Tangerang 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen atau Rp309.418, sehingga menjadi Rp5.069.708.
Kebijakan ini diumumkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sebagai hasil kesepakatan dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang digelar di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang.
“Kenaikan UMK Kota Tangerang 2025 ini akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025 dan wajib ditaati oleh seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang,” ujar Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, dalam keterangannya.
Daftar UMK Kota Tangerang 2025, Kabupaten, dan Tangsel
- Kota Tangerang: Rp5.069.708
- Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117
- Kota Tangerang Selatan (Tangsel): Rp4.974.392
Kenaikan ini turut mempertimbangkan berbagai indikator, termasuk kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat.
Daftar 10 UMR/UMK Tertinggi di Indonesia 2025
Kota Tangerang masuk dalam jajaran 10 besar kota dengan upah minimum tertinggi. Berikut daftarnya:
- Kota Bekasi: Rp5.690.752
- Kabupaten Karawang: Rp5.599.593
- Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Kota Depok: Rp5.195.721
- Kota Cilegon: Rp5.128.084
- Kota Bogor: Rp5.126.897
- Kota Tangerang: Rp5.069.708
- Kabupaten Mimika (Papua Tengah): Rp5.005.678
- Kota Batam: Rp4.989.600
Perbedaan besaran upah ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal, struktur biaya hidup, serta kebijakan masing-masing daerah.
Sementara itu, untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, pemerintah pusat belum mengumumkan angka resmi. Namun, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa proses kajian dan pembahasan masih berlangsung.
“Tenang aja, masih ada waktu. Kita punya batas waktu sampai November untuk UMP 2026,” kata Yassierli saat menghadiri Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025, Sabtu 11 Oktober 2025 di Jakarta.
Kenaikan UMK Tangerang 2025 ini merupakan kabar baik, terutama bagi para pekerja formal. Namun, perusahaan juga diharapkan segera menyesuaikan struktur penggajian agar sesuai regulasi.
Sambil menunggu kepastian soal UMP 2026, penting bagi karyawan dan pengusaha untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan ketenagakerjaan.
