INFOTANGERANG.ID- Wali Kota Sachrudin menegaskan bahwa pegawai tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik Lebaran 2025.

Bahkan Sachrudin menegaskan, kebijakan pelarangan tersebut tidak hanya berlaku pada kendaraan berplat merah saja, tetapi kendaraan berplat hitam yang disewa Pemerintah Kota juga dilarang digunakan.

Pelarangan itu disampikan langsung Sachrudin saat memimpin rapat kordinasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada Selasa, 25 Maret 2025.

“Saya ingin pastikan kendaraan dinas benar-benar digunakan untuk kepentingan tugas pemerintahan, bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik. Termasuk kendaraan dinas yang berstatus sewa dengan pelat hitam, tetap dilarang digunakan untuk mudik. Hal ini sesuai dengan aturan dalam surat edaran yang telah kami keluarkan,” ujar Sachrudin.

Wali Kota Sachrudin juga menegaskan, kebijakan ini diambil untuk menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara serta memastikan bahwa kendaraan dinas tetap tersedia untuk keperluan operasional pelayanan masyarakat selama libur lebaran.

“Masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan kendaraan dinas dapat melaporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Andre Sumanegara
Reporter