Infotangerang.id – Badan Kepegawaian dan Pengembang Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang menyebut kriteria utama untuk menjadi Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang adalah eselon 2.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Hermawan mengatakan bahwa kriteria utama untuk menjadi Sekda Kabupaten Tangerang yakni telah menjadi golongan eselon II.

“Eselon 2 yang bisa menjadi posisi di Sekda Kabupaten Tangerang itu,” ungkap Hendar saat dihubungi Infotangerang.id, Selasa, 9 Juli 2024.

Hendar menjelaskan, tingkatan pejabat yang memiliki golongan eselon II di Kabupaten Tangerang saat ini yakni Asisten Daerah, Staff Ahli, Kepala Dinas, Kepala Badan, Direktur Rumah Sakit Tangerang, dan Direktur Rumah Sakit Balaraja.

“Untuk golongan eselon 2 yakni dijabat oleh mereka,” jelas Hendar.

Lanjutnya, saat ini untuk menjabat atau menduduki posisi Sekda Kabupaten Tangerang bukan lagi dengan cara Open Biding, akan tetapi dengan cara Talent Full.

Di mana, saat itu jika Open Biding, pejabat eselon 2 harus melamar ke aplikasi yang dibuka yakni pengisian jabatan Sekda, namun untuk Talent Full itu tidak menunggu para eselon dua melamar akan tetapi aplikasi yang sudah menyajikan data.

“Jadi aplikasi yang menyajikan data jika beberapa orang cocok menjadi Sekda dan skornya tertinggi, nantinya akan diuji kompetensi teknis oleh Pansel (panitia seleksi,” terangnya.

Syarat-Syarat Jadi Sekda Kabupaten Tangerang

Sekedar informasi, Ada 13 Syarat Yang Harus Dimiliki Calon Sekertaris Daerah (Sekda) :

1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);

2. Memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya satu tingkat di bawah persyaratan pangkat dalam jabatan yaitu Pembina Utama Muda (IV/c);

3. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun (lahir setelah bulan Desember 1962);

4. Sedang atau pernah menduduki sekurang-kurangnya dua kali dalam JPT Pratama (eselon II) yang berbeda, kecuali untuk pejabat fungsional (yang terkait bidang tugasnya) jenjang ahli utama paling singkat dua tahun secara kumulatif;

5. Memiliki latar belakang pendidikan serendah-rendahnya Strata 1 (S-1)/Diploma IC (D-IV) atau yang sederajat;

6. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas manapun dalam rumpun jabatan yang diduduki terkait dengan jabatan yang dipilih paling singkat selama tujuh tahun secara kumulatif;

7. Menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) terakhir, kecuali untuk pejabat fungsional menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN);

8. Menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tahunan terakhir;

9. Semua unsur penilaian prestasi kerja pegawai sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir;

10. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang/berat. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum serta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;

11. Tidak memiliki afiliasi dan atau menjadi anggota Partai Politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari partai politik;

12. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah (dilengkapi sebelum tahapan wawancara);

13. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional (dilengkapi sebelum tahapan wawancara)

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Dimas Wisnu Saputra
Reporter