Infotangerang.id – Dua pria berinisial AW (29) dan DS (24) diamankan aparat Polsek Cisoka lantaran melakukan pencurian kabel perusahaan ditempat mereka berkerja di daerah Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang,Banten.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Tangerang, Ipda Jaenudin mengatakan, hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka tersebut diketahui mencuri kabel sepanjang 691 meter.
“Perusahaan juga mengalami kerugian Rp75.625.900 (75 Juta) atas pencurian kabel yang dilakukan AW dan DS,” kata Jaenudin kepada Infotangerang.id, Kamis, 27 Juni 2024.
Jaenudin menjelaskan, awalnya petugas teknisi perusahaan hendak melakukan perbaikan kabel di perusahaan.
Namun, saat hendak menggunakan kabel yang berada di bagian gudang, petugas teknisi itu tak menemukannya.
Kemudian, petugas teknis ini melaporkan tidak adanya kabel digudang ke atasannya.
Lalu, pihak perusahaan memerintahkan petugas keamanan (sekuriti) untuk melakukan pencarian. Tak berselang lama, sekuriti menemukan bekas kupasan kabel di dekat pintu darurat perusahaan.
Selain itu,pihak perusahaan juga memeriksa rekaman kamera pengawas miliknya.
“Dilihat waktu kejadian itu terjadi pada Jumat, 24 Mei 2024, dan benar ternyata pelaku itu yakni AW dan DS,” jelas Jaenudin.
Setelah mengetahui hal itu, pihak perusahan melaporkan kejadian itu ke Polsek Cisoka guna ditindak lanjuti. “Kemudian Polsek Cisoka melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan akhirnya mengamankan kedua pelaku tersebut,” katanya.
Senada, Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Iptu Iwan Dewantoro mengatakan, kedua pelaku atas pencurian kabel mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).
“dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
1 Komentar