Infotangerang.id – Polres Metro Kota Tangerang berhasil menangkap tiga pelaku pencurian di Pasar Royal, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Tangerang pada Rabu 15 Mei 2024 lalu, sekitar pukul 23.30 WIB.
3 pelaku pencurian tersebut berinisial ABD (19), RMD (22) dan GP (22) melakukan aksi pencurian disertai perampasan dan pengancaman dengan modus transaksi jual-beli cash on delivery (COD).
Korban dari aksi pencurian tersebut mengalami kerugian senilai Rp.20 juta, korban langsung melaporkan ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Hasil dari pemeriksaan dari ketiga pelaku, diketahui pelaku beraksi selama 7 kali dengan modus serupa di lokasi yang sama.
“Awalnya saling mengenal malalui media sosial, lalu melakukan janjian transaksi jual beli handphone secara cash on delivery (COD),” ungkap Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis, Senin, 27 Mei 2024.
“Setelah pelaku berjumlah tiga orang bertemu korban, pelaku langsing merampas Handphone iPhone 13 milik korban yang bernama Tegar RRamadoan (21) saat dilokasi kejadian,” imbuhnya.
Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku juga melakukan pengancaman dan memaksa korban untuk memberikan akses nomor pengaman M-bangking di handphone korban.
Lanjut, pelaku langsung mengambil saldo rekening korban dengan mentransfer ke rekeningnya, sehabis itu pelaku mengambil dengan menarik tunai di rekeningnya.
“Kami menindaklanjuti laporan korban, polisi langsung memeriksa saksi-saksi, dan berhasil mengamankan pelaku berinisial ABD yang merupakan seorang pedang ayam filet di pasar royal. lalu RMD dan GP berhasil ditangkap pelaku ABD meminta datang ke tempat dagangannya,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan acaman 9 tahun penjara paling lama.
“Atas perbuatan pelaku pencurian dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan acamannya 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangselife.com
1 Komentar