Infotangerang.id – Yulianto Sudrajat, Komisoner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, menyatakan bahwa tiga rancangan peraturan KPU (PKPU) sedang disiapkan untuk pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
“Ada tiga rancangan PKPU: satu untuk kampanye kepala dan wakil kepala daerah, satu untuk dana kampanye, dan satu lagi untuk perlengkapan penghitungan dan pemungutan suara,” kata Yulianto di Kantor KPU RI, Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Dia menyatakan bahwa KPU RI segera berkonsultasi dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengenai tiga rancangan PKPU melalui rapat dengar pendapat.
Selain itu, Yulianto mengatakan bahwa karena pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah tinggal beberapa hari lagi, mulai 27 hingga 29 Agustus, KPU RI telah memberikan pembekalan kepada seluruh jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota.
“KPU provinsi dan kabupaten/kota sepenuhnya siap untuk memulai pendaftaran pasangan calon,” katanya.
KPU RI Cermati Perkembangan PKPU Pencalonan Kepala Daerah
Sebelum menetapkan revisi PKPU tentang pencalonan kepala dan wakil kepala daerah, Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan bahwa pihaknya meninjau setiap perkembangan terkait dua keputusan Mahkamah Konstitusi.
“KPU RI melihat berbagai hal yang terjadi, dan kami berharap dapat melakukan konsultasi dengan DPR RI dan pemerintah sesuai dengan keputusan MK segera,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
Idham menuturkan kewajiban berkonsultasi tersebut berkaitan dengan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016 . Salah satu pertimbangan putusannya: “Memiliki kemandirian tidak berarti KPU bebas menentukan kebijakan. Kemandirian KPU tidak terancam oleh tahap konsultasi dengan DPR; fungsi pemerintah dan DPR berhenti hanya pada tahap pembentukan peraturan.”
Akibatnya, dia menyatakan bahwa KPU tetap independen dalam menangani dua keputusan MK yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan kepala dan wakil kepala daerah.
“Apakah kami tidak independen saat konsultasi? Kami melaksanakan keputusan MK yang harus dibahas, yang tercantum dalam pertimbangan MK,” ujar dia.
Pada kesempatan itu, Idham enggan memberikan penjelasan lebih lanjut tentang sikap KPU terhadap dua keputusan MK mengenai persyaratan pencalonan kepala dan wakil kepala daerah dalam draf yang telah disusun KPU.
“Kami akan mengirimkannya kemudian. Kami belum dapat berbicara di depan umum. Kami akan berbicara tentang ketika keputusan itu menjadi keputusan resmi di KPU, bukan proposal,” kata dia.
Sebelumnya, pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah ambang batas untuk pencalonan kepala dan wakil kepala daerah. Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak konstitusional, dan Pasal 40 ayat (3) dibatalkan oleh MK.
Dengan keputusan tersebut, MK memungkinkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mencalonkan pasangan calon kepala daerah dan wakilnya. Syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu di daerah tersebut, yang berkisar antara 6,5 dan 10%.
Selanjutnya, menurut Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada menetapkan bahwa usia calon kepala daerah harus dihitung sejak pasangan calon ditetapkan.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife