7 Tuntutan Demo Buruh 3 Juli 2024, Serukan Stop PHK Buruh Tekstil

Demo buruh terkait Tapera di Jakarta pada Kamis 6 Juni 2024 lalu.

Infotangerang.id– Ribuan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan KSPI melakukan demo buruh, mulai dari depan Istana Negara dan akan dilanjutkan dengan long march jalan kaki menuju Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan KPPU pada siang hari Rabu, 3 Juli 2024.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Said Iqbal mengatakan, ada sekitar 1.000 orang buruh dari berbagai serikat pekerja afiliasi KSPI untuk menyerukan penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh tekstil.

“Dalam beberapa bulan terakhir, industri tekstil di Indonesia menghadapi gelombang PHK yang dipicu dengan adanya kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,” kata Said Iqbal dalam keterangan resmi, Selasa, 2 Juli 2024.

Buruh Industri Kurir dan Logistik Terancam di PHK

“Selain di industri tekstil, buruh di industri kurir dan logistik juga terancam PHK besar-besaran,” tukasnya.

Hari ini, massa akan berkumpul di Patung Kuda Indosat ke Istana Negara dan dilanjutkan dengan long march jalan kaki menuju Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan KPPU.

Berikut tuntutan buruh yang akan diusung dalam demo buruh hari ini, 3 Juli 2024.

1. Stop PHK buruh tekstil
2. Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
3. Lindungi industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja
4. Batalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik
5. Stop persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik asing yang dimiliki platform asing seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, dengan jasa kurir dalam negeri seperti J&T, Pos Indonesia, dll
6. Hindari ancaman PHK puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik, termasuk di Pos Indonesia
7. Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus memanggil Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, untuk melarang platform asing ikut bermain di usaha jasa kurir dan logistik

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow