INFOTANGERANG.ID- Belakangan ini, telah banyak orang yang memilih pinjaman online (pinjol) sebagai salah satu cara untuk mendapatkan uang dengan mudah.
Akses ke layanan pinjol yang semakin luas, serta proses pengajuan dana yang cepat dan jauh lebih mudah, membuat masyarakat lebih memilih pinjol dari pada ke bank.
Namun, kemudahan ini juga menghadirkan risiko jika tidak diiringi dengan pemahaman mengenai perbedaan antara pinjol legal dan layanan pinjol ilegal.
Pinjol resmi berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga proses operasionalnya diatur dan diawasi untuk menjaga keamanan data serta transparansi biaya.
Sebaliknya, layanan pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dan sering kali melakukan praktik yang merugikan, seperti penyalahgunaan data serta metode penagihan yang bersifat intimidatif.
Oleh karena itu, memahami status legalitas, ciri-ciri layanan, hingga aturan terkait fintech sangatlah penting agar masyarakat tidak salah memilih.
Berikut rangkuman daftar pinjol legal dan ilegal awal Desember 2025 yang perlu diketahui sebelum mengajukan pinjaman.
Daftar Pinjol Legal OJK per Awal Desember 2025
Mengacu pada data yang dirilis OJK melalui Direktori Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi pada 7 November 2025, terdapat 95 perusahaan pinjol yang telah resmi mengantongi izin. Informasi ini bisa diakses melalui laman resmi OJK.
Pinjol legal umumnya memiliki ciri-ciri berikut:
1. Tidak pernah menawarkan pinjaman melalui pesan pribadi seperti SMS atau WhatsApp.
2. Melakukan proses seleksi dan penilaian risiko kepada calon peminjam sebelum dana dicairkan.
3. Menampilkan identitas pengurus, alamat kantor, serta detail perusahaan secara jelas dan mudah diverifikasi.
4. Menyampaikan biaya, bunga, dan denda secara transparan.
5. Memiliki layanan resmi untuk pengaduan konsumen.
6. Akses aplikasi dibatasi hanya untuk kamera, mikrofon, dan lokasi—tanpa meminta akses ke seluruh data ponsel.
7. Penagih utang wajib memiliki sertifikasi dari AFPI.
8. Jika peminjam menunggak lebih dari sembilan hari, datanya akan masuk daftar hitam Fintech Data Center sehingga tidak bisa lagi mengajukan pinjaman di platform lain.
Untuk melihat daftar lengkap pinjol legal, masyarakat dapat mengakses link resmi berikut:
Link daftar pinjol legal OJK Desember 2025
Daftar Pinjol Ilegal Awal Desember 2025
Selain memahami daftar pinjol resmi, masyarakat juga perlu mewaspadai keberadaan pinjol ilegal.
Layanan seperti ini biasanya menawarkan pencairan tanpa syarat, termasuk tanpa KTP atau tanpa verifikasi wajah.
Penawaran juga sering dikirim lewat SMS atau pesan pribadi tanpa persetujuan.
Ciri-ciri umum pinjol ilegal antara lain:
1. Tidak memiliki izin dari OJK.
2. Identitas pengelola, alamat kantor, hingga informasi perusahaan tidak jelas.
3. Tidak melakukan seleksi calon peminjam, sehingga proses pencairan terlihat sangat mudah.
4. Informasi bunga, biaya, dan denda tidak transparan dan dapat berubah sewaktu-waktu.
5. Bunga dan denda sering kali jauh melampaui batas wajar.
6. Metode penagihan cenderung kasar dan penuh ancaman, termasuk penyebaran data pribadi.
7. Aplikasi biasanya meminta akses penuh ke seluruh data ponsel, membuat risiko penyalahgunaan semakin tinggi.
8. Tidak ada layanan resmi untuk pengaduan konsumen.
Berdasarkan rilis Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) per 15 November 2025, terdapat 611 pinjol ilegal yang telah diblokir.
Daftar ini masih sama dan berlaku hingga Desember 2025.
Link daftar pinjol ilegal yang diblokir
Memilih layanan pinjaman online membutuhkan kehati-hatian, terutama dengan maraknya pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan namun penuh risiko.
Selalu pastikan platform yang digunakan sudah terdaftar di OJK dan memiliki rekam jejak jelas.
Mengakses daftar pinjol legal terbaru menjadi langkah awal untuk memastikan keamanan selama proses peminjaman.

