Infotangerang.id – Satreskrim Polsek Kresek, Polresta Tangerang, mengamankan seorang pria berinisial A (38), terduga pelaku rudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur.

Kanit Reskrim Polsek Kresek IPDA A. Dasuki menuturkan, kasus persetubuhan terhadap

anak berumur 14 tahun ini diketahui oleh keluarga korban pada (26/01/2023) lalu, dan

dilaporkannya kepada pihak Kepolisian Sektor Kresek.

“Menanggapi laporan tersebut kami langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku saat itu juga. Dan korban dibawa ke RSUD

Balaraja untuk dilakukan visum,” ucap Dasuki di Tangerang, Sabtu (04/02/2023).

Ia menerangkan, berdasarkan keterangan dari saksi bahwa aksi persetubuhan itu pertama

kali dilakukan oleh pelaku pada akhir Desember 2022 lalu, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Ia menyebutkan, pada saat melancarkan aksin bejadnya, pelaku sempat mengancam korban apabila keinginannya tidak dipenuhi oleh,

maka kendaraa bermotor yang digunakannya selama ini tidak akan dibayarkan cicilannya.

“Korban diancam kalau tidak mau melayani pelaku maka motor yang digunakan oleh korban tidak akan dibayar angsurannya,” katanya.

Ia juga menyebutkan, saat dalam ancaman itu
korban pun mengaku sempat menolak permintaannya.

Tetapi pelaku terus memaksa sampai korban hingga akhirnya tak berdaya.

“Tidak sampai disitu, setelah satu kali berhasil merudapaksa anak tirinya. Pelaku, kembali

mencoba mengulangi perbutannya itu kepada korban pada 2/1/2023 lalu.

Tapi korban terus menolak sehingga pelaku hanya dapat menggerayangi tubuh korban,” ujarnya.

Kapolsek Kresek Kompol Osman Sigalingging menambahkan, bahwa

pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 82 ayat 1/UU RI No. 17 tahun 2016

tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun penjara,” kata dia. (AZM/ASN)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow