InfoTangerang.id – Seorang istri tega menusuk suami dengan pisau dapur. Aksi nekat sang istri itu terjadi setelah keduanya cekcok mukut usai mencari rumah kontrakan. Senin, 29 Mei 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan SP (32) dan LH (32) merupakan pasangan suami-istri dengan status nikah sirih, merupakan warga Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
“Ditengah perjalanan saat mencari rumah kontrakan, terjadi cekcok mulut dan secara tiba-tiba pelaku LH yang merupakan istri korban melukai leher dan menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur hingga terluka,” ungkapnya Kapolres, Rabu (31/5/2023).
Lanjut Kapolres, korban mengalami luka pada bagian leher dan punggung.
“Kejadiannya perkaranya di Jalan Pengasinan, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, kota tangerang,” ujarnya.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya mengamankan pelaku beserta barang bukti pisau dapur.
“Dalam kondisi terluka, korban meminta tolong warga sekitar,“ ujarnya.
Atas kasus tersebut, pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung karena diduga keras telah melakukan penganiayaan berat dan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
“ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (MAY/ASN)